MOKI, LANGSA ACEH - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, S.E menghadiri sekaligus membuka Acara Implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Langsa yang dilaksanakan di Aula Vitra Convention Hall Kota Langsa, Senin (24/5/2021).
Usman Abdullah mengatakan Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun.
" Daya rusaknya luar biasa, daya rusak yang diakibatkan oleh Narkoba ini bukan hanya merusak karakter manusia namun juga merusak fisik, dan kesehatan dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa ini. Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba ini bisa digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Terlebih lagi, kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisasi, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak" ujar Usman.
"Melihat fenomena tersebut, Kemungkaran ini harus kita lawan bersama, sekali lagi ini bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawan.Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Langsa telah melahirkan dua peraturan yaitu Peraturan Walikota Langsa nomor 24 tahun 2018 tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dalam wilayah Kota Langsa dan Qanun Kota Langsa nomor 2 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyahgunaan Narkoba "Lanjutnya.
Implementasi dari peraturan tersebut telah dilaksanakan :
1.Membuat sebuah regulasi berupa himbauan, selebaran, maupun Qanun Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkoba (p4gn).
2.Membentuk penggiat anti narkoba di gampong.
3.Melakukan tes urine bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
4.Melakukan kegiatan P4GN, berupa penyampaian informasi melalui berbagai media baik dakwah, spanduk, pelatihan, sosialisasi dsb.
5.Mengalokasikan dana untuk kegiatan P4GN.
Kemudian Usman mengatakan Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Serta Pembentukan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Langsa saat ini terus melakukan koordinasi dengan membentuk tim terpadu P4GN oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Kesbangpol Kota Langsa.
Kita juga juga telah menetapkan rencana aksi P4GN dimana program kegiatan operasional agar dilaksanakan di gampong bersinar.
Sebagai informasi saat ini di Kota Langsa telah ada 4 Gampong Bersih Narkotika (Bersinar) yaitu :
1.Gampong Paya Bujok Beuramoe Kecamatan Langsa Barat (2016)
2.Gampong Meurandeh Aceh Kecamatan Langsa Lama (2019)
3.Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat (2019)
4.Gampong Pondok Keumuning Kecamatan Langsa Lama.
"Kita juga terus mendorong dan mempersiapkan regulasi yang memungkinkan dana gampong dipergunakan untuk mensukseskan kegiatan P4GN di tingkat gampong.
Melalui forum ini saya mengajak kepada kita semua untuk menyatukan langkah bersama untuk menguatkan diri melawan bahaya narkoba yang terus mengepung kita dari berbagai sudut" tutup Usman Abdullah." Laporan : Rusdi Hanafiah.
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3fHWNlr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment