May 25, 2021

Polres Sabang Menangkap Oknum ASN Diduga Melakukan Tindak Aborsi

| May 25, 2021 |

MOKI, Sabang-Kapolres Sabang AKBP Muhamadun,SH dalam konfrensi pers minggu(23/05/2021).Di Aula Dhira Brata Mapolres sabang menerangkan bahwa Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang yang berinisial HYT, atas kasus Aborsi gadis di bawah umur yang berakibat bayinya meninggal dunia.


Selain meringkus tersangka HTY juga menangkap M.RAF calon Ayah bayi yang malang itu oleh Polres sabang.


Kapolres sabang AKBP Muhamadun SH, menerangkan, sesuai laporan Polisi pihaknya telah mengamankan pelaku Aborsi HYT dan M.RAF.


Pelaku HYT, seorang Pegawai Negri Sipil di Dinas Kesehatan di kota sabang selain itu juga berprofesi sebagai Bidan Desa, Sementara M.RAF Dan calon Ibu bayi itu NO adalah salah satu siswi SMU Di kota sabang.


Kapolres Sabang AKBP Muhamadun, SH, SIK di dampingi Walikota Sabang Nazaruddin, SI.KOM dan Kasatreskrim IPDA Rahmat, S,Sos, SH M.SI. menjelaskan kasus tersebut kasus dugaan tindak pidana.


Kepada tersangka akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3)Jo Pasal 81 Ayat(1)UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.Jo pasal 351 Ayat(3)Jo pasal 349 Jo pasal 348 Ayat (1)KUHPidana Jo pasal 194 Jo pasal 75 Ayat (2)UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat(1)ke 1 Huruf e Jo pasal 56 Ayat(1)ke 1 Huruf e KUHPidana.


"Ancaman hukuman sesuai pasal 80 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2002 paling lama 15 Tahun dan denda Rp.3 miliyar, kemudian dalam pasal 81 Ayat(1)UU RI No.23 Tahun 2002 dengan Hukuman penjara 15 Tahun Denda Rp.5 miliyar dan selanjutnya Pasal 194 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 10 Tahun penjara denda Rp.1 miliyar pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Hukuman penjara 7 Tahun Pasal 348 Ayat(1) KUHPidana paling lama 5 Tahun 6 bulan,"kata Kapolres.


Kronologis kasus Aborsi terhadap remaja di bawah umur, Kasat Reskrim IPDA Rahmat, S Sos, SH, M.SI menjelaskan kepada MOKI pada hari kamis, 20/5/2021, sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi Aborsi terhadap anak di bawah umur berlokasi Kawasan Jurong Mata Ie, Gampong Anoi Itam Kacamatan Sukajaya, Kota Sabang.


NO mengakui pada orang tuanya bahwa dia telah mengandung dari perbuatan maksiat yang mereka lakukan bersama M.RAF.


Pada Hari selasa, 11 mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib korban NO bersama kedua orang tuanya mendatangi tersangka HYT Bidan Desa dengan maksud meminta tolong menggugurkan kandungannya, biaya yang disepakati sebesar Rp.5,000.000.


Keinginan orang tua NO di setujui oleh bidan desa itu tersangka HYT, juga meminta kepada NO dan orang tuanya untuk memeriksa kandungan NO melalui pemeriksaan USG agar tahu keadaan berapa usia si bayi dalam kandungan.


Pada Tanggal 13 mei 2021 sekitar pukul 19.30 wib NO dan orang tuanya  kembali mendatangi tersangka HYT dengan menunjukan hasil pemeriksaan USG, bahwa usia kandungan 7 bulan dalam keadaan sehat.


Berdasarkan permintaan HYT,  M.RAF untuk membawa si korban di suatu tempat penginapan.


Sebelum menuju ke lokasi M.RAF, HYT telah memasukan 1 botol cairan RL melalui inpus dan obat misoprostol tablet.


Tragisnya pada Hari kamis Tanggal 20 mei 2021 sekitar pukul 00.50 Wib tiba di penginapan, pada pukul 02.00 Wib NO melahirkan bayi laki-lakinya, Nasib si Bayi juga Hamba Allah harus pergi secara terpaksa Oleh kedua orang tua kandungnya M.RAF dan NO sehingga bayi mereka meninggal dunia.


"Tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih yang sudah di persiapkan, kemudian di bawa ke rumah M.RAF sekitar pukul 11.00 Wib dan tersangka M.RAF dengan ibu kandungnya mengubur di belakang rumah mereka,"ujar Kasatreskrim IPDA Rahmat,S.Sos, SH M.SI di dampingi Kanit opsnal Bripka Rahmad Syahputra bersama Tim Peucrok Bandit.


Sementara semua barang bukti milik tersangka telah di Amankan di Mapolres kota sabang.


Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom. berjanji akan menindak bagi siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Sabang sesuai Undang-Undang yang berlaku.


"Ini adalah kasus yang sangat memilukan yang ada di jajaran kepegawaian Negara kita,"pungkas Nazaruddin saat menghadiri konfrensi Pers di Mapolres sabang. (SN).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3yuGLEa
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top