April 06, 2021

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan Terima LKPJ Bupati Tahun 2020

| April 06, 2021 |

MOKI, Nias Selatan-Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna tentang agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2020.


Dipimpin Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Fa'atulo Sarumaha, S.IP, sebagai ketua sidang, rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (06/04/2021)


Dalam penyampaian laporannya, Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH diwakili Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, melalui LKPj ini atas nama pemerintah daerah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta seluruh komponen masyarakat, ungkap Sekda.


Lanjutnya, LKPJ Bupati Nias Selatan akhir tahun anggaran 2020 adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2020, beber Sekda.


Hasil penyelenggaraan yakni capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dsn pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, sebut Sekda.


Apapun telah dicapai pada tahun ini, tentu masih perlu untuk ditinggkat kembali agar apa yang menjadi target dan sasaran pembsngunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Selatan tshun 2016-2021 dapat dicapai untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam : penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya., penyusunan peraturan daerah , peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah. Sebagaimana diatur dalam PP RI  nomor 13 Tshun 2019 tentang laporan evaluasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah.


Demikuan LKPJ Bupati Nias Selatan akhir tahun 2020 disampaikan, akhir Bupati


Diungkapkan Sarumaha, disampaikannya LKPj ini merupakan informasi dari kepala daerah kepada DPRD Nias Selatan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu satu tahun anggaran.


"Informasi yang disampaikan merupakan petunjuk untuk mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan pembangunan telah membawa hasil dan manfaat kepada masyarakat dan daerah," terang Bupati


Pimpinan DPRD Nias Selatan, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM., akhir penutupan rapat paripurna ini bahwa pertanggungjawaban ini, merupakan bahan untuk memberikan masukan dan penyempurnaan kebijakan pelaksanaannya ke depan. saran perbaikan guna dan Implementasi. Dari LKPj yang kita terima ini, nantinya akan dipelajari, tandas Sarumaha. (doeha)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3t6jKUQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top