Topinformasi.com
Sunggal - Tewasnya seorang wanita paruh baya dengan keadaan kepala didalam bak air, ternyata tak lain pelakunya suami sirih korban sendiri berinisial MS (42).
Terungkap pelaku pembunuhan Jamilah (46) warga Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang, pada Sabtu (27/3/2021), setelah petugas Polsek Sunggal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Namun keberadaan pelaku tidak ditemukan diduga kabur keluar kota.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simajuntak tidak mau menyerah begitu saja dan tetap melakukan pencarian terhadap pelaku. Dari hasil kerja keras Kanit Reskrim beserta personilnya, keberadaan pelaku akhirnya diketahui sedang bersembunyi di rumah orang tua angkatnya yang berada di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Masih dihari yang sama tepatnya pada malam hari petugas pun sampai di Aceh dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi didalam rumah. Selanjutnya pelaku di boyong ke komando. Selain pelaku petugas juga mengamankan
barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 unit HP Merk Reldmi warna biru, 1 unit HP merk Nokia, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 juta serta 1 buah Dompet wanita warna hijau.
Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, saat press release, Sabtu (3/4/2021) sore, membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus pembunuhan.
"Sebelum korban tewas, tersangka yang tak lain suami sirih korban bertengkar dengan korban dalam kamar. Diduga permasalahan pertengkaran itu korban minta diceraikan. Namun, tersangka tidak terima, sehingga menghabisi nyawa korban didalam kamar. Untuk mengelabui dari jeratan hukum, tersangka membawa korban kedalam kamar mandi dan memasukkan kepala korban kedalam bak supaya dikira korban tewas akibat terpeleset. Dan setelah itu tersangka mengambil harta korban dan selanjutnya kabur ke Aceh.
Sementara terhadap tersangka sempat kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kakinya, karena tidak dalam perjalanan menuju Mako Polsek, tersangka melakukan perlawanan dengan merebut senjata salah satu personil. Namun usaha tersangka tidak berhasil dan berusaha kabur, disitulah dilakukan tindakan tegas dan terukur,"ujar Kapolsek saat press release.
Ditambahkannya, ntuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal dan di persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3cM8Vl7
Berita Viral
No comments:
Post a Comment