Topinformasi.com
Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal atas kepemilikan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Oknum itu diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir inisial WSS.
Upaya penangkapan itu dilakukan selama dua hari dengan cara penyamaran yang dimulai sejak 22 hingga 23 April 2021, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.
Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.
Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.
Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.
Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.
Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.
Setelah melakukan proses interogasi polisi mendapat pengakuan dari Brigadir WSS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.
Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpan dengan cara ditanamkan di belakang rumah orangtuanya di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.
Pada Maret 2021 Brigadir WSS memerintahkan keponakannya yakni P alias Gendut untuk mencari pembeli. Namun upaya transaksi tersebut gagal.
“Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” kata Hadi Wahyudi pada Kamis (29/4/2021).
Setelah itu, pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah memastikan adanya pembeli yang sepakat dengan harga jual senilai Rp 450 juta .
Saat itulah polisi menangkap P alias Gendut bersama rekannya MPM alias Antonius.
Dalam hal ini polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan jaringannya dan memburu tersangka lain ZUL, yang masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Budiman Simanjuntak masih irit bicara soal anggotanya yang diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
Budiman mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Polda Sumut, sehingga ia tidak bisa memberikan komentar banyak soal kasus tersebut.
"Tanya Polda ajalah. Kan Polda yang nangkap. Tangkapan Polda," katanya saat dihubungi melalu telepon seluler pada Kamis (29/4/2021) sambil tergesa-gesa mematikan telepon.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3gK9M8y
Berita Viral
No comments:
Post a Comment