MOKI, Nias Selatan-Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat Intern Pembentukan Panitia Khusus DPRD di ruang rapat Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (06/04/2021) pada jam 14.30 wib sore.
Rapat yang dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM ini berlangsung lancar.
Adapun Susunan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, terdiri dari Pegangan Dakhi, S.Pd (Ketua)., Meliakhi Sarumaha (Wakil Ketua)., Anggota : Suarmanto Laia, S.Kom, MM., Biv Tinanda Limbong, S.Pd.K., Alternatif Bago., Ferisman Ndruru, SE., Arman Laia, Asazatulo Giawa., Wati Loi.
Masa kerja Panitia Khusus paling lama 30 hari dan Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Namun karena keterbatasan waktu, maka Pansus yang dibentuk diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan tugasnya.
Bupati Nias Selatan diwakili Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM dalam sambutannya terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada segenap pimpinan DPRD dan anggota DPRD Nias Selatan telah melaksanakan pembentukan panitia khusus DPRD tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Nias Selatan akhir tshun 2020, beber Sekda.
Selanjurnya, hasil rekonendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya., penyusunan peraturan daerah, peeayuran kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah sebagaimana diatur didalam PP RI nomor 13 tahun 2019 tentang laporan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Serta terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan, atas perhatian saya ucapkan terima kasih, akhir Sekda.
Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM menyampaikan bahwa Pansus LKPJ mempunyai tugas, melakukan pembahasan LKPJ TA 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, melakukan konsultasi dengan instansi berwenang, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3uusnsC
Berita Viral
No comments:
Post a Comment