March 26, 2021

Tegang.....!! Penetapan Daftar Pemilih Desa Karangrowo Calon Nomor Urut 2 Tidak Mau Tanda Tangan Berita Acara

| March 26, 2021 |

MOKI, PATI-Pemilihan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati masuk tahap penetapan Data Pemilih Tetap, yang sebelumnya Daftar Pemilih Sementara terdapat sebanyak 713 dengan jumlah pemilih laki-laki 341 dan Pemilih Perempuan 372. Ada tambahan pemilih sebanyak 9 dengan rincian pemilih laki-laki 3 dan perempuan 6.


Saat ditetapkan daftar pemilih menjadi 655 dengan rincian pemilih laki-laki 312 dan pemilih perempuan 343.


Tetapi, saat pembacaan penetaan daftar pemilih tetap yang dibacakan oleh Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa Jadi Ahmad Muzaidun, S.Pdi, Jum'at, 26/3, di kantor Balai Desa Karangrowo dan perlu keabsahan penandatanganan kedua Calon Kepala Desa. Calon Nomor urut 2 Muhammad Soleh tidak mau bertanda tangan.


Pasalnya, dalam penyampaian Muhammad Soleh datar yang akan ditetapkan masih belum Valid, masih ada orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa Karangrowo karena sudah menjadi penduduk di Papua masuk dalam daftar pemilih tetap.


Sedangkan Sekcam Jakenan yang mewakili Camat hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, data tersebut sudah valid dari data kependudukan Dinas Catatan Sipil.


Saat dikonfirmasi oleh MOKI, Muhammad Soleh Calon Nomor Urut 2 menjelaskan,"Saya tidak mau tanda tangan ini karena banyak orang warga Desa Karangrowo yang sudah memiliki KTP Papua masuk dalam daftar pemilih tetap. Alasannya, data tersebut sudah valid dari Kantor Kependudukan Catatan Sipil. Sedangkan saya sendiri juga masuk dakam data kependudukan dan memiliki KTP tidak masuk dalam daftar pemilih. Ini kan sangat lucu?,"katanya.


"Harapan saya, Pemilihan Kepala Desa Karangrowo ini, marilah kita jalankan secar fair jangan ada upaya kecurangan. Kalau menang atau kalah secara fair kita bisa kompetisi dengan sehat,"ujarnya lagi.


"Kalau memang panitia Pemilihan Kepala Desa tidak bisa transparan dan terbuka mending Pilkades diundur, supaya tidak terjadi kejolak di Desa,"tambah Soleh.


"Sekali lagi, di logika saya sekeluarga adalah warga Desa Karangrowo tidak pernah mencabut domisili juga memiliki Kartu Keluaga dan Kartu Tanda Penduduk tidak memiliki hak suara, sedangkan ada banyak warga Desa Karangrowo yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk karena sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk di Papua punya hak suara kan aneh,"pungkas Soleh.


Meskipun Calon Nomor Urut 2 tidak menandatangani berita acara penetaran, Panitia Pilkades Desa Karangrowo tetap mengesahkan penetapan daftar pemilih. (Aris)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3tWHN8O
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top