Batubara. Topinformasi.com
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi bersama Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, gelar pres Release dihalama polres Batubara,Senin (1/3/2021)
Ketiga kasus diungkap berawal terbakarnya rumah milik M Rustam Sinaga (36) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, pembakaran yang mengakibatkan tiga rumah hanggus terbakar.
Diketahui api berasal dari rumah milik M Rustam yang sengaja dibakar oleh istrinya Fitri (34), uangkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis.
Lanjut Ikhwan, sang istri bersama suami mempunyai masalah keluarga, hingga istrinya marah dan berniat membakar rumah milik mereka.
Menjawab wartawan, Fitri mengatakan, maunya makan tapi tidak mau mencari makan, jadi saya kesal dan emosi sehingga saya bakar rumah," ucapnya.
Menurut Kapolres, kepada tersangka di persangkaan melanggar pasal 187 ayat (1), ayat (2), Subs pasal 188 KUHPidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan dua kasus lainnya, tersangka curanmor di Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, dua pelaku diringkus personil Polsek Labuhan Ruku dan kedua tersangka telah dirumahkan di tahanan Polsek Labuhan Ruku.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara diringkus berdasarkan pengaduan korban, Muhammad Supri.
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya diparkir diteras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan pengaduan Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikkan, Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Dari keterangan pelaku, keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, papar Kapolres.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Polres Batubara telah mengamankan 1 tersangka pemalsuan dokumen surat mobil merk calya berwarna merah. Tersangka Efiyanto alias Anto (40) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Datok Tanah Datar. Efiyanto diamankan beserta barang bukti 1 unti mobil merk calya dan SNTK yang diduga palsu,
Menurut tersangka mobil tersebut berasal dari daerah Pekan Baru, dan setelah sampai di Batubara, mobil tersebut dijual belikan.
Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka atas nama Efiyanto alias Anto menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan menggunakan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) BK 1637 PM dan STNK palsu kepada Farida Hanum, sejak Agustus 2020 sebesar Rp. 62.0000.000.
Kemudian pada hari Jum'at (11/01/2021) Kanit lV Tipiter mendapat informasi bahwa mobil melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lalu Kanit Tipiter bersama Anggota bergerak mengikuti mobil tersebut dan diamankan dari rumah Farida.
Menurut Kapolres, Farida Hanum tidak tahu kalau STNK mobil Calya warna merah tersebut yang di jual Efiyanto alias Anto adalah palsu. Karena sesuai keterangan Efiyanto alias Anto kepada Farida Hanum, bahwa mobil tersebut masih kredit, dan apa bila dilunasi maka BPKB Mobil akan diserahkan kepada F.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3813ITO
Berita Viral
No comments:
Post a Comment