March 31, 2021

Kekerasan Terhadap Wartawan, Jurnalis Sumenep Desak Polisi Tangkap Pelaku

| March 31, 2021 |

MOKI, Sumenep - Kekerasan sering terjadi terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis. Kali ini terjadi terhadap Nurhadi Wartawan Majalah Tempo  di Surabaya. Dengan rasa  solidaritas Puluhan Jurnalis dari  berbagai media  di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi damai ke Mapolres setempat, Selasa (40/03/2021).


Pasalnya, kalau itu Nurhadi, sudah menunjukkan identitasnya bahwa dirinya adalah seorang wartawan Tempo yang sedang melaksanakan tugas Jurnalistik untuk melakukan upaya konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.


Sebab sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak


Kendati demikian, Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Majalah Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.


Tak hanya itu, Nurhadi juga ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya untuk memastikan bahwa ia tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.


“Kami para wartawan di Sumenep mengutuk keras aksi premanisme terhadap Wartawan Tempo di Surabaya. Karena jelas tindak kekerasan itu telah menciderai undang-undang Pers,,” tegas orator aksi, Syamsuni. Selasa (30/03).


Hal senada juga disampaikan, koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Sa’ie, dirinya juga menyayangkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Nurhadi. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, kata dia, aksi premanisme ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


“Untuk itu kami mendesak Polres Sumenep agar meneruskan suara kami ke Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas wartawan TVRI ini.


“Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar tindakan kekerasan yang demikian jangan sampai terjadi kepada wartawan yang bertugas di Sumenep,” imbuhnya.


Ditempat yang sama, Ketua PWRI Sumenep, Hilman, JR juga menyampaikan, hingga saat ini kasus kekerasan hingga Tempo di Surabaya itu.


“Aksi premanisme ini kerap terjadi akhir-akhir ini, termasuk saat ini terjadi sama wartawan Tempo di Surabaya. Oleh karena itu aksi kekerasan seperti ini harus kita lawan, sebab Pers adalah pilar ke empat domokrasi yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Wartawan Media Deteksi News itu juga meminta kepada semua pihak utamanya untuk aparat penegak hukum agar menghormati kebebasan pers sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999


“Kami sebagai Jurnalis punya amanah berat untuk menyampaikan kebenaran yang hakiki kepada publik. Jika tugas kami dihalang-halangi jelas demokrasi di negara kita sudah mati,” tandasnya.


Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi permintaan para kuli tinta. Darman berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke Mapolda Jatim.


“Kami percaya bahwa Polda Jatim akan segera menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan pelaku segera terungkap,” tandasnya.


Untuk diketahui, aksi solidaritas wartawan di Sumenep ini terdiri dari berbagai lintas organisasi media online, cetak dan televisi. Diantaranya, Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS)  serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3sEQ1SO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top