March 23, 2021

DPRD Nisel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan

| March 23, 2021 |

MOKI, Nias Selatan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat paripurna penetapan perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabuoaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Selasa (23/03/2021).


Dihadiri : Hadir saat itu, Kajari Nisel yang diwakili oleh Kasi Intel, Satria P. Zebua, Kapolres Nisel diwakili Wakapolres Nisel, Kompol Jauhari Lumban toruan, para OPD dan Camat lingkup Pemkab Nisel, Pers dan LSM.


Plt. Sekwan Nisel, John Leonardo Hulu, S.IP dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD . Anggota DPRD yang hadir 20 orang dan telah memenuhi qrum dan pembacaan draf susunan acara serta penyampaian laporan atas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan.


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Agustana Ndruru dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, menyepakati perubahan jadwal pengesahan peraturan perihal Tatib legislatif.


Elisati mengatakan, pihaknya menjadwalkan menggelar rapat paripurna DPRD Nisel dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel.


Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH, MH diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, lembaga DPRD Nisel melalui Bamus melakukan perubahan yang telah disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD, mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat 2 mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sumatera Utara, terang Gayus.


Lanjutnya, rapat paripurna bertujuan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisel Terpilih tahun 2020. Berdasarkan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No. 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serahterima jabatan. Didukung lagi dengan adanya surat No. 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal, usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, juga menindaklanjuti surat ketua KPU No. 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 perihal, penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel, tandas Gayus.


Serta menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, ungkap Gayus. (doeha).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3tKz1dX
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top