MOKI, Sumenep - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membahas 4 Raperda tahun 2021. Bertempat di Aula gedung DPRD setempat. Selasa, 23/2/2021.
Keempat raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Budidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda Kabupaten Layak Anak.
Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera Akis Jazuli mengatakan, hal tersebut merupakan kewajiban semua yang paling mendesak guna memastikan nasib seluruh elemen masyarakat.
Kata dia, untuk menciptakan hal tersebut, diharuskan adanya pembinaan dan edukasi bahwa keberagaman adalah sunnatullah serta saling menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan.
"Kami berharap pemerintah kabupaten harus betul-betul mengimplementasikan secara detail 4 (empat) raperda usul prakarsa DPRD tersebut," ungkapnya.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa urgensi membahas keempat raperda tersebut sebagai jalan keniscayaan menunaikan tugas dasar sebagai legislator sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi.
"Agar dapat terhindar dari ironi produktivitas kita dalam menghasilkan raperda yang terbilang rendah, perlu pula ditingkatkan sebagai bagian inti dari kewajiban legislator yang hendak mempertangung jawabkan kepada masyarakat luas," ujar Deky Purwanto.
Sedangkan, Fraksi Gerindra melaui juru bicaranya, Syaiful Hasan, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan komitmen dalam mewujudkan kebijakan publik yang sejalan dengan tujuan ideal kehidupan berbangsa dan bernegara. Yaitu tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
"Semoga pemaparan ini dapat memberikan semangat dalam meningkatkan kinerja dari pimpinan dan anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan," paparnya.
Dari pantauan media semua fraksi menyatakan setuju dengan political will atau kehendak politik bersama untuk kepentingan menjalankan mandat konstitusional atas penciptaan keamanan, kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3shdlp8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment