February 04, 2021

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

| February 04, 2021 |

MOKI, LANGSA ACEH : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, menggelar pemusnahkan barang bukti (BB) jenis narkotika (Sabu) dan daun ganja kering dari hasil putusan tetap pengadilan dari 58 perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman kantor setempat. Kamis (4/2/2021).


Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim, SH dalam sambutannya menjelaskan adapun barang bukti pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari adanya penyalahgunaan BB,  agar tidak hilang dari tempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab." Ujarnya.


Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dari 4 perkara dengan total 39.882 gram, narkotika jenis sabu dari 48 perkara total berat 281,8 gram dan handphone serta baju dari 6 perkara.


Pemusnahan ini merupakan kasus dari tindak pidana umum periode Agustus 2020 sampai Januari 2021 sebanyak 58 perkara,” selanjutnya melakukan tanda tangan berita acara pemusnahan BB, bersama Walikota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim dan Kepala BNNK Langsa.


" Pantauan media ini, Kejari Langsa, pada saat menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dihadiri oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah SE. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han), Kepala BNNK Langsa Basri dan para wartawan media elektronik Online."(RH).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3cAd8ZI
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top