February 03, 2021

Gawat!! Berita Acara Serah Terima Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat Atau Pihak Ketiga Hanya Diatas Kertas

| February 03, 2021 |


Batubara. Topinformasi.com

Belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga Dinas Pertanian Kabupaten Batubara TA 2020 lalu belakangan diketahui, kuat dugaan bahwa berita acara serah terima barang hanya diatas kertas.


Serah terima alat pengering padi kapasitas 5 ton dan batuan mesin penggiling padi ( Rice Mill plant) kapasitas 30 - 40 ton, antara pihak pertama PPTK Dinas Pertanian (DISTAN) Kabupaten Batubara, Suriana SP kepada pihak kedua Ketua Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam, Kecamatan Datok Lima Puluh Ahmad Syafii, diduga hanya pormalitas. 


Berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Riduan dan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, tidak sesuai dengan jadwal.


Sementara dalam belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga Dinas pertanian TA 2020 terdiri dari, genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, pengering padi senilai Rp 100.000.000, penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, dan mesin vacking senilai Rp 350.000.000, dengan total Rp 1.022.500.000.


Dari jumlah Rp 1.022.500.000 tersebut diduga diterima oleh Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Januari 2021, namun dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh mantan Kadistan Kabupaten Batubara Muhammad Ridwan tertanggal 22/12/2020.


Selain itu, belanja bantuan yang diserahkan kepada Masyarakat Dinas Pertanian TA 2020 sebesar Rp 1, 9 miliar itu termasuk bibit melinjo dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000,


Diduga penyedia alat pengering dan penggiling padi yang diterima Gapoktan Tunas Muda, dan bibit melinjo serta mesin combine permanen tersebut, CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020 Kontrak : 037/BAST/PPK-DISTAN/XII/2020 TGL 22 DES 2020 senilai Rp 1,9 miliar.


Menurut Kadistan Kabupaten Batubara TA 2020 yang merangkap sebagai PPK, Muhammad Ridwan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Selasa 2021, Muhammad Riduan mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai.


Ketika ditanya soal serah terima barang tersebut, Muhammad Ridwan mengatakan, serah terima alat itu di lakukan di Medan, pada tanggal 26/12/2020, akunya lagi.


Namun menurut Ketua tiem ahli rakit alat tersebut, Hadi, yang mengaku didatangkan oleh Muhammad Ridwan dari Jakarta itu, saat ini kita merakit alat penggiling padi, dan pemisah padi yang kotor, yang bersih, yang bagus, yang besar dan yang kecil-kecil biar rontok". Kalau alat pengeringnya nanti kita cari tahu yang mana alat pengeringnya", jelas Hadi.


Kami sampai disini tanggal 19/1/2021, kira kira satu Minggu setelah alat ini sampai ditempat ini, pungkas Hadi. (dr)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3oPBQI8
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top