February 04, 2021

Didukung Elemen Masyarakat, Bupati Pati Ambil Kebijakan Jateng Dirumah Saja Pasar Tetap Buka Dengan Skala Terbatas

| February 04, 2021 |

MOKI, PATI – Menindak lanjuti Surat Edaran Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait gerakan 'Jateng Dirumah Saja', Bupati Pati bersama Wakil Bupati, Sekda dan Jajaran terkait mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut. Kamis, 4/2/2021.


Disampaikan dalam rapat, Bupati Pati Haryanto menyebut kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Jawa Tengah sangat dilema bagi pihaknya selaku kepala daerah.


“Menyikapi Surat Edaran Gubenur Jateng bagi kami sebagai pemangku Kepala daerah sangat dilema mengambil kebijakan tersebut, apabila tidak melaksanakan pemerintah daerah dianggap tidak menaati aturan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Jika dilaksanakan, banyak resikonya terhadap masyarakat, pelaku usaha, pedagang dan lain – lain,” ujar Bupati Haryanto saat memimpin rapat. 


Supaya tidak menyalahi aturan tetap dapat menekan kasus Covid – 19 dan peduli terhadap kondisi masyarakat, Bupati Haryanto mengambil jalan tengah atas Surat Edaran Gubernur 443.5/000/933 tentang Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja tanggal 6 – Februari 2021. 


Meskipun demikian, dalam melaksanakan Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja, Bupati tetap melaksanakan menyesuaikan kearifan lokal di daerah sesuai dengan yang tercantum pada SE Gubernur tersebut. 


“Pasar sebagai tempat kegiatan terlaksananya gerakan perekonomian masyarakat. Kalau pasar benar – benar ditutup selama dua hari jelas tidak bisa dan beresiko,”tegas Bupati. 


Oleh karena itu, Bupati Haryanto menegaskan pasar tidak akan dilakukan penutupan tetapi memberikan batasan operasional. 


Berikut poin yang diberlakukan selama 2 hari, Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 siang. Sementara Sabtu sore sampai dengan Minggu sore tanggal 6 – 7 Februari pasar pagi dan pasar sore tutup, Minggu sore kembali buka. 


Selama pasar tutup, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada Sabtu sore dan Minggu pagi. Sabtu malam PKL diliburkan. Diperbolehkan buka pada Minggu malam. 


Kafe mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. TPI Juwana tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka. 


Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan. Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.


“Operasi yustisi akan tetap dijalankan sekalipun di media sosial kita dihujat. Operasi yustisi merupakan bagian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketaatan dalam memakai masker”, pungkas Bupati. (Aris)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3tqhpVy
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top