Tanjung Balai - topinformasi.com
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H Muhammad Kibal alias Kibal (44) usai bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan H Kibal ditangkap kembali oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution kepada wartawan .Minggu (31/1/2021).
"Penangkapan tersebut berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim," pungkasnya orang nomor satu di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan di Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas," sebutnya.
Sementara itu, korban penganiayaan Ibrahim Nasution yang telah mengetahui penangkapan tersangka Muhammad Kibal alias H Kibal sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjungbalai dan jajaran.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Kibal cukup meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai. Sebab, selama ini Kibal sering kali berbuat kejahatan dengan melakukan tindak penganiayaan.
"Saya selaku korban penganiayaan juga mengutarakan ucapan terimakasih kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira atas gerak cepat team untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Kibal," ujarnya.
Untuk lebih lanjut Ibrahim juga menambahkan sekaligus berharap agar nantinya pihak Kejaksaan Tanjungbalai memberikan hukuman yang berat kepada tersangka Kibal karena perbuatannya sudah berulangkali dilakukan yang membuat resah masyarakat. (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/36tx6Bt
Berita Viral
No comments:
Post a Comment