MOKI, Sumenep - Kasus dugaan penipuan tes CPNS tahun 2013 yang menyeret istri ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola panas. tim penyidik reskrim Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut. Kamis, 7/1/2020.
Terbukti istri dari Politisi PKB, Hj. Rahmaniyah telah diperiksa oleh penyidik korps Bhayangkara di Gedung DPRD Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, kepada sejumlah media, pihaknya menjelaskan telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor sepekan lalu, bertempat di gedung DPRD Sumenep.
“Si terlapor minggu lalu sudah diperiksa di kantor dewan,” terang AKP Dhani, kepada media baru-baru ini.
Ketika disinggung alasan diperiksa di kantor dewan, AKP Dhani beralasan atas dasar permintaan dari yang bersangkutan.
“Itu atas permintaan dari ketua dewan kalau tidak salah, intinya terlapor minta diperiksa di sana,” imbuhnya.
Terpisah Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Sumenep, K Sami’uddin menyangkal dengan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DPR.
“Selama pemeriksaan istri ketua Dewan tidak ada yang tau,” ngakunya saat dikonfirmasi media, Kamis, (7/1).
Lanjut dia, kalau secara aturan penyidikan dilakukan dimana saja, namun sebelumnya harus ada surat pemberitahuan dulu.
“Kami sebagai ketua BK harus menjaga marwah lembaga DPRD. termasuk ketua Dewan dan anggora 50 orang lainnya, juga termasuk saya, tapi tidak termasuk istrinya ketua DPR,” ucapnya.
Ditanya apakah pemeriksaan permintaan di kantor DPRD tidak menyalah gunakan wewenang dalam jabatan?, Sami’uddin menegaskan itu yang tau pihak hukum. “kalau itu yang tau polisi," tegasnya
Dia juga berharap, kedepannya harus ada surat pemberitahuan kalau gedung ini akan dijadikan tempat pemeriksaan laporan kasus itu.
“Artinya tidak sewenang wenang dalam melakukan tindakan,” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumenep ini kembali mencuat setelah RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep.
Kronologisnya, kasus ini bermula, saat pelapor mencari informasi pada temannya berinisial FAT tentang orang yang bisa meloloskannya sebagai PNS tahun 2013. Kemudian, oleh temannya itu, JM diarahkan ke terlapor RM. Sehingga pelapor dan terlapor menjalin komunikasi.
Setelah pelapor mengutarakan niatnya, terlapor berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 60 juta. Kemudian, JM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.
Di tahun itu pula, JM mengikuti tes CPNS. Ia juga menyerahkan berkas persyaratan seperti diminta terlapor. Namun nahas, saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lulus seperti yang dijanjikan RM.
Melihat hal tersebut, JM menagih janji terhadap RM. Namun, RM mengatakan bahwa akan ada pengumuman susulan. Dengan jaminan yang sama, di pengumuman susulan ini, JM akan lulus sebagai PNS oleh RM.
Penipuan masih berlanjut. Beberapa bulan kemudian, RM meyakinkan JM dengan mengatakan bahwa pelapor sudah mendapatkan SK. Ia diminta untuk menjemput SK kerumah RM di Rubaru. Namun nahas, saat SK itu diambil, ternyata palsu. Karena faktanya, pelapor tetap tidak diangkat sebagai PNS.
Mengetahui SK itu palsu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan padanya. Namun, setiap ditagih, JM hanya mendapat janji belaka. Selain itu, saat ditagih RM juga terkesan berbelit-belit. Sehingga JM melaporkan RM ke Polres Sumenep.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3bhPuka
Berita Viral
No comments:
Post a Comment