Tanjung Balai - topinformasi.com
Polres Tanjung Balai mengungkap dan meringkus 6 orang pelaku pengedar sabu dalam kurun waktu satu malam sebut Kabag Humas Polres Tanjung balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan Minggu (31/1/2021).
Pertama Sastra Khomeini Als Tata (39) merupakan warga jalan Matahari Linkungan III Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan Atas Informasi masyarakat, Unit-II Satuan Reserse narkoba Polres Tanjung Balai yg dipimpin oleh Kanit IPDA Awaludin melakukan Penangkapan terhadap tersangka bertempat di Jalan Matahari Linkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamtan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pelaku diamankan dengan Barang Bukti ditemukan di kantong celana tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dgn berat 0,15 Gram,Sabtu 30/1/2021 seikra pukul 17.30 WIB.
Kedua Amri Damanik (32) bertempat tinggal Jalan Patimura Gg Pemilu Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kisaran Barat.
Penangkapan Amri bermula Pada saat Kanit-II IPDA Awaludin bersama Anggotanya sedang melaksanakan patroli dan memonitor Kamtibmas malam minggu.
Di sela sela waktu memonitor Kanit-II IPDA Awaludin bersama anggotanya menerima informasi dari masyarakat, ada seorang sedang membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan Sepeda motor roda 2 yang bertempat di Jalan Besar Sei Raja Linkungan V Kelurahan Sei Raja Kecamtan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
selanjutnya team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Pada saat penangkapan team mengamankan barang bukti 1 satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu degan berat 0,66 Gram.
yang ditemukan di dalam tas sandang yg dibawa tersangka Sabtu 30/1/2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku Ketiga Riko alias Ko (30) merupakan warga Jalan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,
Diringkus oleh team Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda Hendra A.Karo-Karo, SH bertempat di Jalan Nelayan Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sabtu 30/1/2021
sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku team mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,16 Gram.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sudah satu bulan yang lalu ada yang menerangkan bahwa kamar penginapan Anugrah sering digunakan untuk pesta narkoba.
Informasi tersebut telah diterima Kapolsek Datuk Bandar satu bulan yang lalu dan telah beberapa kali diupayakan penangkapan, namun informasi tersebut selalu bocar dan gagal melakukan penangkapan.
Atas kegagalan tersebut team melakukan evaluasi dan penyelidikan yang mendalam oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda Hendra.A.Karo-Karo
Selanjutnya setelah melakukan evaluasi, team berhasil meringkus di tempat penginapan Anugrah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Sabtu 31/1/2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Para pelaku di ringkus pada saat bersamaan dilantai sedang duduk berada disalah satu kamar penginapan Anugrah.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan dihadapan ke 3 tersangka tersebut berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dgn berat 0,90 Gram, satu set alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, tiga buah pipa plastik yg ujungnya dipotong, satu buah mancis gas.
Ketiga tersangka pelaku pesta narkoba tersebut yang pertama Muhammad Diris alias Aris (35) Jalan Anwar Idris Kelurahn Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Pelaku kedua Edi Imran Alias Ilham (41) Jalan Binjai Serbangan Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Pelaku Ketiga Yuni Rahmadani Alias Yuni (36) Jalan Utama Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Terhadap ke 6 tersangka dan barang bukti telah dilakukan Proses Hukum di Kantor Polres Tanjung Balai. (put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3cpKTgf
Berita Viral
No comments:
Post a Comment