MOKI, Sumenep - Penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Rubaru korban bernama Musa’er (49) warga Dusun Banasare Barat, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dianiaya Safik warga Tambak Sari gunakan celurit. Sabtu, 5/11/2020.
Terbukti dengan Laporan PolisiLP/12/XI/2020/JATIM/RES SMP/SEK. Rubaru (RBR), tanggal 30 November 2020. Korban (Musa’er) dianiayah oleh Safik warga Dusun Bajik, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 30 Oktober 2020 pukul 08.00 Wib, di depan rumah milik saudara Safik (pelaku) Dusun Bejik, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bagian kepala, lengan tangan sebelah kiri mengalami luka gores, jari tengah bagian kiri juga kenak sabetan celurit.
Musa’er (korban) menjelaskan kronologisnya bahwa sebelumnya terjadi rebutan tanah milik Suningrat atau orang tua Musa’er yang ingin dikuasai oleh saudara Safik.
Namun, pada hari Jumat 30 Oktober 2020 pukul 08.00 Wib. Saat musa’er datang kerumah Safik untuk menjelaskan mengenai tanah tegal yang seharusnya diberikan kepada aziz tapi saat ini dikuasai oleh Safik.
" Tetapi setelah di jelaskan, Safik (Pelaku) tidak terima, kemudian langsung mengambil batu dari samping rumahnya dan mehujamkan batu tersebut ke kepala saya," tutur Musa'er
Lanjut Musa’er, karena pelaku tidak puas, kemudian pelaku mengambil celurit dan kapak dari dalam kamarnya lalu disebetkan kepada saya.
" Saya mengalami luka bagian kepala, lengan tangan sebelah kiri mengalami luka gores, jari tengah bagian kiri juga kenak sabetan celurit, kami berharap Polisi bisa menangkap pelaku," tutupnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3mLVqon
Berita Viral
No comments:
Post a Comment