December 30, 2020

Polres Langsa, Ungkap Kasus Akhir Tahun 2020

| December 30, 2020 |


MOKI, LANGSA : Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap 376 kasus kriminal selama tahun 2020 dalam wilayah hukum setempat.


Demikian ungkap Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi para Kasat pada konferensi pers akhir tahun 2020, di Aula setempat. Rabu (30/12/2020).


"Terdapat 376 kasus yang berhasil diungkap Polres Langsa, terjadi penurunan sebanyak 31 kasus dari 407 kasus di tahun 2019," ungkapnya.


Dijelaskan Kapolres, dibandingkan tahun lalu turun sebanyak 25 %. Adapun peringkat tertinggi di tahun 2020  kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 77 kasus ada 44 laporan, berhasil diringkus 57 orang tersangka, sejumlah uang dan barang hasil kejahatan berhasil di sita dari para tersangka.



Kemudian kasus Curanmor ada 67 laporan 30 terungkap 38 orang tersangka dan 22 unit sepeda motor berhasil diamankan.


Untuk pencurian biasa ada 66 laporan 53 terungkap dengan 43 orang tersangka dan sejumlah uang serta barang hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan tersangka.


Selanjutnya, kasus penggelapan ada 28 laporan, 24 terungkap dengan 19 orang tersangka beserta sejumlah uang dan barang hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan tersangka.


Kemudian kasus penipuan ada 27 laporan 20 terungkap dengan 16 orang tersangka dan barang bukti sejumlah uang hasil penipuan yang dilakukan oleh tersangka.


Sedangkan kasus pencabulan ada 14  laporan 12 terungkap dengan 12 orang tersangka dengan hasil visum. Kasus curas ada 8 laporan 2 terungkap dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sejumlah uang serta barang hasil kejahatan berhasil disita.


Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ada 8 laporan terungkap 2 kasus dengan 3 orang tersangka dan berhasil menyita sejumlah uang dan barang hasil kejahatan dari tangan tersangka


Sementara ada 5 kasus yang menonjol yang ditangani Polres Langsa sepanjang tahun 2020 diantaranya peredaran uang palsu dengan modus operandi membeli barang dengan menggunakan uang palsu dengan barang bukti 23 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.


Dilanjutkan kasus laporan palsu dengan modus operandi kendaraan bermotor (ranmor) yang masih kredit dan tersangka membuat laporan agar terhapus dari pembayaran kredit ranmor dengan barang bukti 1 lembar laporan polisi dan 1 unit sepeda motor.


Pencurian dengan pemberatan dengan membobol toko milik orang lain serta mengambil barang milik toko tanpa ijin pemiliknya, barang bukti yang disita uang tunai Rp 4.000.000, obeng 1 buah sepeda motor 1 unit dan sejumlah pakaian hasil dari pencurian.


Lanjutnya, pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi tersangka masuk ke dalam toko merusak atap toko dan mengambil 57 unit HP berbagai merk tanpa ijin dari pemiliknya barang bukti 48 unit HP dan uang tunai Rp 3.950.000.


Untuk kasus pemerkosaan di sertai dengan kasus pembunuhan mudus operandinya melakukan pemerkosaan serta melakukan pembunuhan terhadap anak korban dengan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis parang.


Sementara itu, kasus narkotika mengalami penurunan dari 127 kasus pada 2019, di tahun 2020 hanya 120 kasus jadi ada penurunan 7 kasus.


Di tahun 2020 kasus narkotika dengan status pekerja wiraswasta 123 orang, tani/nelayan 13 orang, napi 10 orang, berstatus PNS 7 orang, IRT 5 orang, pelajar 3 orang, mahasiswa 2 orang, Polri 1 orang dan dokter 1 orang.


"Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020 sabu-sabu sebanyak 3.598,81 tram dan tanja Sebanyak 37.369 gram," ujar Kapolres.


Kasus lalu lintas juga turun 44 kasus, dari 193 pada tahun 2019 menjadi 149 kasus pada tahun 2020. Sementara korban laka lantas tahun 2020, meninggal dunia 27 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 226 orang dan kerugian materil Rp 330.100.000.


"Data pelanggar lalu lintas pada tahun 2019 sebanyak 8.244 pelanggaran kemudian di tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 2.789 pelanggaran, jadi di tahun 2020 pelanggaran turun sebanyak 5.455," pungkas Kapolres.


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan baik oleh Polres maupun Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa di halaman Mapolres setempat.



Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, beserta Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Kajari Langsa Ikwan Nulhakim SH, Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latif, Ketua BNNK Langsa Basri, dan unsur Forkopimda lainnya, melakukan Pemusnahan dengan cara dibakar narkotika jenis ganja di halaman Mapolres setempat.


Adapun narkotika yang dimusnahkan seberat 1.027 gram narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Langsa dengan cara dimasukkan ke blender dan dicampur oli bekas.


Kemudian dilanjutkan pembakaran 104 Kg narkotika jenis ganja hasil tangkapan BNNK Langsa yang dilakukan oleh Wali Kota Langsa, Kapolres, Ketua DPRK, perwakilan Kodim 0104/Atim, Hakim Pengadilan Negeri, Kajari dan kepala BNNK."(Han).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2X1NpA9
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top