December 19, 2020

Polisi Tangkap Dua Orang pekaku Curanmor

| December 19, 2020 |

MOKI, Simeulue-Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Kembali berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepmor yang dilakukan Oleh dua orang pekaku.


Pelaku inisial RSD(48) warga Desa Sembikan Kecamatan Simeulue barat Kabupaten Simeulue bersama inisial AL(43) 


Kepada Paur Humas bersama Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan penangkapan kedua pelaku." benar..! Anggota kita dari Team Elang Resmob dari sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat Reskrim IPDA, Muhmad Rizal, S.E., S.H., berhasil  mengungkapkan Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Korban saudari Suryani”. 


Pengungkapan Kasus tersebut dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA MUHAMMAD RIZAL, S.E, S.H.,dan di back up Personil Ditreskrimum Polda Aceh dan juga Team Resmob Polres Nagan Raya. 


Pelaku inisial RSD berhasil ditangkap Pada hari Kamis tgl 17 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wib di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala kabupaten Nagan Raya dan kemudian dilakukan perkembangan.


Dari hasil Perkembangan, Team juga berhasil melakukan Penangkapan terhadap inisial AL(43) yang merupakan Warga Desa Sembilan Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue yang di duga Turut membantu Pelaku(RSD) pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut.


Penangkapan Al dilakukan di Desa Alue Itam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.


Kini kedua Pelaku akan segera dibawa dan dihadapkan ke Polres Simelue untuk dilakukan Proses lebih lanjut.(Al-an)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/37uXBHw
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top