Labuhan batu, topinformasi.com
Selama tahun 2020 Sat Reskrimm Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penindakan 3 kasus mengangkut kayu hasil hutan dan 2 kasus menguasai hutan lindung dengan total 7 orang tersangka diproses sidik.
Selain itu dalam proses penyelidikan berhasil menemukan 4 kasus pelanggaran administratif yang penanganannya telah dilimpahkan ke dinas kehutanan.
Total barang bukti kayu yang diamankan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan selama 2020 yaitu sebanyak 1.279 potong kayu (batang/ keeping) dengan volume 377,49 M³.
Satreskrim Polres Labuhanbatu pada awal bulan ini tepatnya 10/12/2020 juga telah berhasil mencegah upaya perdagangan 2 kulit harimau berikut tulang belulang yang berasal dari 3 ekor harimau sumatera dan melakukan proses sidik terhadap 2 orang tersangkanya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/35fVuWP
Berita Viral
No comments:
Post a Comment