Batubara. Topinformasi.com.
Gonjang ganjing atas klaim Hak milik tanah antara Dinas Kehutanan Klaim lahan Negara dan masyarakat klaim lahan itu miliknya. Dengan adanya pembangunan taman wisata alam di lokasi sengketa, ahliwaris kwawatir lahan peninggalan almarhum orang tuanya hilang begitu saja.
Walau belum ada titik terang tapal batas tentang kepemilikan lahan, namun pengelola Hutan Negara di pantai sejarah terus melakukan pembangunan wahana wisata dengan berbagai fasilitas.
Pada penelusuran tiem media, Wapress dan BPI KPNPA RI, Senin (30/11/2020) dan mengkonfirmasi beberapa warga guna mencari fakta kejelasan hukum atas kepemilikan lahan.
Di lokasi pembangunan fasilitas wisata didarata pantai sejarah Desa Prupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, tiem menemui salah seorang ahliwaris yang mengaku memiliki alas hak atas lahan yang bersengketa.
"Menurut ahliwaris dari almarhum Baktiar yang berdomisili didaratan pantai sejarah dusun 1 Desa Prupuk, Ramli mengaku, kami sudah lebih dari 40 tahun tinggal di pantai sejarah ini. "Kami terkejut mengetahui ada pembangunan taman wisata ditanah kami, dan berdirinya Plank kawasan hutan Negara yang didirikan oleh KPH2 permatang Siantar didaratan pantai sejarah itu.
Selama kami tinggal di sini, baru kali ini ada plank yang mengatakan lahan itu kawasan hutan Negara".
Dulu tanah itu dibeli orang tuaku dari Tok Dalim sekitar Tahun 1980 an, Barulah pada tahun 1995 dibuat surat jual beli atau ganti rugi yang sebelumnya di ukur dan ditandatangani oleh Kepala Desa semasa itu.
Jadi Setau aku dari semasa atok nenek sampai onyang akupun memang disinilah tempat tinggal kami. Dan setau aku tanah itu memang masih milik orang tua aku, cuma orang tuaku sudah meninggal, warisan itu milik kami sebagai anak anaknya. ".
Masih menurut Ramli, surat alas hak tanah Kami itu sudah sangat lama, dan dibuktikan diatas surat tempo dulu yang tertera materai Rp.1000, dan menyatu dengan surat jual beli atas tanah yang sedang dibangun oleh Pemerintah Kab. Batubara, yang saat ini diakui oleh pengelola Kelompok Tani cinta Mangrove sebagai areal kerja yang diketuai oleh Bapak Azizi sesuai surat Izin IUPHKm yang dimilikinya", jelas Ramli.
"Dari aku kecil, kami tidak pernah melihat ada plank Tanah Negara pada tanah yang orang tua kami miliki. Dan belum ada Petugas Kehutanan satu orang pun selama ini datang menanyakan atau memberi tahu kepada kami terkait status tanah itu wilayah Hutan negara ". Imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah selama ini pernah ada disosialisasikan oleh Kelompok Tani Cinta Mangrove yang diketuai pak Azizi kepadanya atau masyarakat setempat terkait tapak batas wilayah kerja rencana pembangunan yang sedang berjalan saat ini?
"Ramli kembali menjawab, samasekali tidak pernah, tidak ada yang pernah datang untuk menyak ke kami atau mengundang untuk musyawarah. tau tau langsung ada yang membangun tidak ada konfirmasi ke kami.
Setahu kami, Az bukan asli masyarakat sini, dia bukan masyarakat setempat, dia orang gambus laut, kalau dia orang sini pasti dia mengajak kami berembuk. jadi akupun ngapain berhubungan sama dia, bagus aku rembukan sama kepala desa" jawabnya dengan tegas.
Disamping itu, Dwi Ermadi salah satu masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi pantai sejarah, selama ini tidak pernah mengetahui adanya pengumuman yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah provinsi sumatera utara ataupun Dinas kehutanan terkait tanah pantai sejarah yang sedang dibangun yang salah satunya juga dimiliki berdiri Plank atas tanah H. Elfi Haris, SH, MHum tersebut masuk wilayah Hutan Negara.
Bahkan Ditambahkannya pula Bahwa dirinya heran kepada Pak Az selaku ketua kelompok tani cinta Mangrove yang bukan warga asli setempat tidak pernah mengundang dirinya atau menjelaskan kepada masyarakat setempat terkait tanah pantai sejarah tersebut berstatus hutan negara dan berstatus kawasan hutan masyarakat.
Dirinyapun mengaku tidak pernah diajak bertemu dan bermusyawarah apalagi untuk mengelola hutan kemasyarakatan .(dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/36r0Xuw
Berita Viral
No comments:
Post a Comment