December 01, 2020

MANTAP RESKRIM POLRES LABUHAN BATU BERHASIL UNGKAP KEJAHATAN PERAMPOKAN DI AMD

| December 01, 2020 |

 



Top informasi com.

Satuan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU SM.Hutagaol berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan ABRI MASUK DESA (AMD) Di Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.Sehingga



Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni.Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Senin (30/11/2020) menayamapaikan penangkapan terhadapa inisial MI (38) warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah No 101 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu 



ini berdasarkan Laporan Polisi LP / 1699 / XI / 2020 / SU / RES – LBH, Tanggal 17 November 2020, yang dilaporkan Elbine Purnama dengan kerugian Rp.20.000.000.



Dimana menurut Kasat pada hari Selasa (17/11/2020) Sekira Pukul 09:30 WIB, Pelapor Yang Merupakan Anak Kandung Dari Kedua Korban M.Sipayung Marpaung Dan Mahdalena Br Sitorus, sangat terkejut Ketika melihat isi barang di rumah korban berantakan serta menemukan kedua orang tuanya tidak berdaya dan tidak sadar, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung membawa korban ke RSUD Rantau prapat untuk mendapatkan perawatan medis.



Selanjutnya anak dari korban tersebut berusaha mencari pelaku dan membuat laporan ke Polres Labuhabatu, ujar Kasat.Reskrim


AKP Parikhesit juga menambahkan berdasarkan laporan dari anak korban pada Selasa (17/11/2020 ) s/d Jumat (27/11/2020) juga Tim Jatanras Polres Labuhanbatu Melakukan Penyelidikan dan Minggu ( 28/11/2020) Tim mendapat informasi bahwa tersangka inisial MI (38) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berada Di Dusun Kampung Baru RT. Gunung Gajah Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Tim berhasil mengamankan Tersangka.



Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui Atas perbuatannya dengan temannya, 

untuk mencari teman pelaku dan barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas,keamanan kemudian Tim melakukan peringatan tembakan  keudara 2 kali namun pelaku tidak menghiraukan Tiem reskrim polres labuhan batu sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas  dengan menembak mengenai kaki Tersangka.



Kemudian Tiem Membawa Pelaku Ke RSUD Rantauprapat Untuk Mendapatkan Pertolongan Medis. Selanjutnya Pelaku Digiring Ke Polres Labuhanbatu Guna Di Proses Lebih Lanjut, jelas AKP Parikhesit.kasat Reskrim



Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa dari tindak pidana ini ditemukan barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Nokia C2/01 Warna Hitam

1 Unit Handphone Nokia 150 Warna Putih,

1 Lembar Surat Bertuliskan Gunung Sari Jaya, 2 Buah Cincin, 1 Buah Kalung, 1 Buah Gelang Tangan, 1 Buah Alu, 1 Buah Martil, Warna Kuning, 1 Buah Batu, 1 Buah Pisau Dapur dan 1 Buah Parang, dan untuk pelaku

inisial MI (38) kita jerat dengan  pasal 365 Perampokan ujar Kasat Reskrim.polres labuhan batu.

Reporter : S.silalahi



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3o3H8Qa
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top