MOKI, Sumenep - Entah apa yang merasukinya, istri salah satu anggota DPRD Sumenep inisial RM warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura terlibat kasus dugaan penipuan CPNS. Kini kasusnya tengah ditindaklanjuti Polres setempat. Rabu, 30/12/2029.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM ke Polres Sumenep pada 24 Agustus 2020 lalu. Dugaan penipuan ini, terjadi pada tahun 2013. Modusnya, terlapor (RM) dapat menjadikan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen tahun 2013.
Kronologisnya, kasus ini bermula, saat pelapor mencari informasi pada temannya berinisial FAT tentang orang yang bisa meloloskannya sebagai PNS tahun 2013. Kemudian, oleh temannya itu, JM diarahkan ke terlapor RM. Sehingga pelapor dan terlapor menjalin komunikasi.
Setelah pelapor mengutarakan niatnya, terlapor berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 60 juta. Kemudian, JM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.
Di tahun itu pula, JM mengikuti tes CPNS. Ia juga menyerahkan berkas persyaratan seperti diminta terlapor. Namun nahas, saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lulus seperti yang dijanjikan RM.
Melihat hal tersebut, JM menagih janji terhadap RM. Namun, RM mengatakan bahwa akan ada pengumuman susulan. Dengan jaminan yang sama, di pengumuman susulan ini, JM akan lulus sebagai PNS oleh RM.
Penipuan masih berlanjut. Beberapa bulan kemudian, RM meyakinkan JM dengan mengatakan bahwa pelapor sudah mendapatkan SK. Ia diminta untuk menjemput SK kerumah RM di Rubaru. Namun nahas, saat SK itu diambil, ternyata palsu. Karena faktanya, pelapor tetap tidak diangkat sebagai PNS.
Mengetahui SK itu palsu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan padanya. Namun, setiap ditagih, JM hanya mendapat janji belaka. Selain itu, saat ditagih RM juga terkesan berbelit-belit. Sehingga JM melaporkan RM ke Polres Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, penyidik mulai melayangkan surat kepada terlapor. Surat itu, perihal permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk ke Polres Sumenep terhadap perempuan tersebut. Soal waktu klarifikasi, dimungkinkan setelah tahun baru 2021.
“Kita sudah kirim surat kepada terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Waktunya kemungkinan setelah tahun baru. Karena untuk waktu dekat ini kita mulai persiapan pengamanan tahun baru,” kata Dhani dikonfirmasi media, Selasa (29/12).
Dia menjelaskan, sebenarnya laporan itu sudah masuk ke Polres Sumenep bulan Agustus 2020 lalu. Hanya saja, Polres Sumenep baru memproses saat ini karena Sumenep termasuk salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Sumenep baru melaksanakan Pilkada. Sebelumnya kita tidak ingin dikait-kaitkan dengan Pilkada. Misalkan dari partai mana dan ini partai mana. Kita tidak mau dikait-kaitkan dengan Pilkada. Makanya sekarang Pemilihan sudah selesai, kita lanjutkan perkaranya,” tutupnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3aVXC9A
Berita Viral
No comments:
Post a Comment