November 25, 2020

UMK Sumenep 2021 Batal Naik

| November 25, 2020 |

MOKI, Sumenep - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Rabu,25/11/2020.


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021. UMK Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp1.954.705,75. 


Besaran UMK itu sepadan dengan besaran UMK Kabupaten Bangkalan atau diatas UMK dua kabupaten di Madura, yakni Kabupaten Pemekasan sebesar Rp1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.913.321,73.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Syahrial mengaku sudah mendapat salinan putusan Gubernur Jawa Timur mengenai UMK tahun 2021. "Ia, sudah. Kan sebelum ditetapkan ada rapat dulu dengan sejumlah pihak," katanya saat dikonfirmasi. 


UMK tahun ini kata dia, tidak ada perubahan dari tahun 2020. "Memang sama dengan tahun 2020," jelas dia.


Dalam waktu dekat kata dia, Disnaker akan mensosialisasikan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumenep.


"Kami secepatnya akan mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Sumenep," tutupnya.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/39fU2Xe
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top