November 06, 2020

Satu Orang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simeulue

| November 06, 2020 |

MOKI, Simeulue - Demi untuk menyelamatkan Para Generasi Penerus Bangsa, Kali ini Team Kucing Hitam dibawah kendali Kasat Narkoba IPDA Jh.Sialagan Berhasil Menumpas Kejahatan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Kepulauan Simeulue, Aceh. Pengedar Narkoba jenis sabu inisial ABZ (26),diketahui Seorang Mahasiswa, yang berasal dari Dusun La'ayao, Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah, Kab.Simeulue pada hari Kamis 5 November 2020. 

 

Kepada Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan," Benar..? Kami Berhasil menangkap Bandar Narkotika Sabu, selain itu Tim Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu-sabu besar  dengan berat keseluruhannya 13,72 (tiga belas koma tujuh puluh dua) Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial ABZ tersebut.  

 

“Kita tangkap tersangka ABZ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap ABZ berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan. 

 

Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung Bergerak Cepat mengatur Strategi Taktik, teknik untuk melakukan pengintaian dan penyamaran dilokasi yang diimformasikan tersebut.  

 

Sekira pukul 02.30 Wib, Target Sasaran pada saat itu sedang duduk di depan teras Lokasi rumah. 

 

“ Menurut Pengakuan ABZ, barang Bukti Sabu tersebut di dapat dari inisial MAK (DPO) asal Nagan Raya, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan. 

 

Kini tersangka ABZ diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 13,72 (tiga belas koma tujuh puluh dua) Gram, beserta 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) Rupiah. Juga turut diamankan1 (satu) unit handphone merk xiomi warna silver. 

 

Dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Al-an)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/32jXiwt
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top