MOKI, Sumenep - Jajaran Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ringkus bandar Sabu. Terbukti Polsek Kangean yang di nahkodai IPDA Agus Sugito, SH, MH berhasil meringkus bandar sabu seorang wanita inisial S (27) warga Dusun Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K mengatakan, pihaknya akan bertekad untuk memberantas pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah hukum Sumenep. Sedangkan tersangka S merupakan istri dari seorang pengedar sabu yang telah di jebloskan ke Lapas Pamekasan.
“Inisial S sebagai bandar di kendalikan oleh Suaminya yang berada di Lapas Pamekasan,” kata Kapolres Darman saat Pers Release. Kamis (25/11/2020)
Lanjut Darman, saat penangkapan terhadap tersangka S barang bukti ditemukan di dalam Boneka berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang sebelumnya di duga seberat 2 ons, akan tetapi setelah di lakukan penangkaran di ketemukan BB 49,81 gram.
“Kami menduga barang Narkoba jenis Sabu sabu yang dimiliki oleh tersangka S sebanyak 2 ons akan tetapi yang berhasil diamankan seberat 49,81 gram yang lain sudah terjual,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya mengajak kerjasama semua pihak baik masyarakat dan awak media karena kami tidak main main dengan Narkoba.
” Kami akan sikat habis Pengedar dan pengguna Narkoba,” tegasnya.
Dia menambahkan di bulan November tahun 2020 pihaknya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak: 17 Kasus, Satresnarkoba 6 kasus, Polsek Jajaran : 11 kasus.
" Dari 34 Orang tersangka di antaranya, 33 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ungkapnya.
Sambung dia, keseluruhan barang bukti ± 92,3 gram, Uang Tunai Rp. 12.650.000.
" BB dan semua tersangka di amankan di Mapolres Sumenep," tutupnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/365q0mR
Berita Viral
No comments:
Post a Comment