November 27, 2020

Penjaga Kos Dikeroyok Dikantor Ormas PKN, Seorang Pelaku Berhasil Diciduk Polsek Patumbak Satunya DPO

| November 27, 2020 |

 



Topinformasi com, Patumbak (Medan)

Dilarang masuk kedalam tempat kos kosan wanita, 2 orang pria nekat aniaya penjaga kosan hingga lebam lebam. Tak terima atas kejadian tersebut penjaga pun melapor ke Mapolsek Patumbak, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa naas itu dialami Robin Cristian Silaban, saat ia sedang menjaga sebuah tempat kosan yang berada di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Lalu salah seorang pelaku BS (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa no 03, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas datang dan hendak masuk kedalam kosan tersebut. Karena BS seorang pria korban pun melarang nya. 

Pelaku yang merasa seorang mandor angkot dan juga preman tak terima dengan perkataan korban sehingga terjadi adu mulut dan berujung perkalahian sehingga warga sekitar yang melihat langsung melerainya. Setelah itu pelaku mengancam korban  "Ayo kita ke kantor PKN, biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari".

Takut permasalahan semakin besar, korban pun menuruti pelaku ke kantor Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) yang berada di Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas (Ruko Amplas).

Sampainya di sana korban malah dikeroyok oleh rekan pelaku BS yang menjabat sebagai bendahara Ormas PKN, lagi lagi korban selamat setelah dipisah oleh warga sekitar. Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak.

Setelah korban membuat laporan, Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza SH SIK MH langsung memerintahkan personilnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Pada hari Senin (23/11/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil BS berhasil diamankan di rumahnya. Sementara rekan pelaku HS  berhasil kabur setelah mengetahui rekan nya di ringkus Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza SH SIK MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS atas kasus penganiayaan.

"Tersangka sudah kita amankan sementara rekannya yang menjabat sebagai bendahara Ormas PKN masih dalam pengejaran ata masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya Kamis (26/11/2020).

Ditambahkannya,  atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (db).




from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2V7zasW
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top