November 07, 2020

Lagi, Polres Sumenep Ringkus Tiga Orang Budak Sabu

| November 07, 2020 |

MOKI, Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura meringkus tiga pemuda pengedar Sabu. Sabtu, 7/11/2020.


Diketahui ketiga tersangka yakni, SAIFUL MANNAN (28), warga Desa Giring, Kec. Manding, Kab. Sumenep. Alamat KTP : Jl. Dr. Wahidin II/339, Kel. Pajagalan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, BENI ISKANDAR (38) Dsn. Regis, Ds. Manding Timur, Kec. Manding, Kab. Sumenep, MASHODI (29), warga Dsn. Madungan, Ds. Dasuk Laok, Kec. Dasuk, Kab. Sumenep.


Dua tersangka di ringkus didalam kamar rumahnya sendiri, sedangkan satu tersangka diringkus di Desa  Dasuk Laok, Kec. Dasuk, Jum'at, 06 November 2020, sekira pukul 14.00 wib.


"Berat Sabu keseluruhan 5,84 gram," kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. 


Widi menjelaskan, penangkapan berawal Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumahnya, 


"Petugas langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka" jelasnya.


Lanjut mantan Kapolsek Kota itu, Barang bukti dan ketiga tersangka di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Pasal yang disangkakan 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tutupnya.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2IdWxxK
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top