Topinformasi.com
Patumbak-Diduga kerena ke salah pahaman dua orang pria yang masih bersaudara cekcok dan berujung pemukulan. Akibatnya saudara yang jadi korban penganiayaan terpaksa melaporkan sepupunya ke Polisi,Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ke-dua pria itu Toni Barus dan GK (45) ke-dua nya warga Jalan Pertahanan Gang Permata, Dusun III, Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.
Kisahnya, berawal Toni Barus mendatangi sepupunya HK dan setelah bertemu langsung memarahi HK dengan kata kata kasar yang diduga sebelumnya ada kesalahpahaman diantara ke-duanya. Mendengar perkataan Toni Barus, HK hanya menjawabnya dengan santai sehingga Toni mendorong HK yang masih diatas sepeda motornya.
Selanjutnya HK emosi dan langsung menghajarnya dengan memukul tangan kiri Toni. Lalu Toni pun membalasnya dengan memukul bagian perut HK. Melihat ke-dua nya sedang berkelahi istri Toni pun melerainya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak.
Menanggapi laporan korban yang tertuang dalam LP/ 563/VIII/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim patumbak tgl 28 Agustus 2020 An.Pelapor TONI BARUS, petugas Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, GK berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak yang saat itu sedang duduk di rumahnya. Selanjutnya GK langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Benar !!! Tersangka kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya. Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan
Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,"ungkap Arvin. (db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3mMyEwf
Berita Viral
No comments:
Post a Comment