Topinformasi.com
Dengan ada nya seorang supir Damtruk sedang melakukan penyulingan minyak Bersubsidi jenis Bio Solar di jalan SM Raja Depan Asrama Haji Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat ( 6/11/2020 )
Saat supir Damtruk yang tidak mau menyebut kan identitas nya terhadap awak media top informasih.com mengatakan bahwa minyak Bio Solar Bersubsidi ini bukan punya saya, tapi milik oknum PUPR Bagian orshop Daerah Labuhanbatu dan dipergunakan untuk alat berat Di Jalan perlayauan Kecamatan Padang Matinggi
Lanjut,, Supir Damtruk mengatakan saya hanya di suruh oleh RH oknum anggota PUPR bagian orshop alat berat Daerah Labuhanbatu untuk mengambil minyak Bio Solar Bersubsidi dari SPBU terdekat yang ada di Labuhanbatu.raya
Sehingga supir Damtruk tersebut sering melakukan penyulingan minyak Bio Solar bersubsidi untuk alat berat yang dipergunakan oleh oknum dinas PUPR.
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi pasal 55 menyebutkan : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )
Pasal 57 ayat 2 menyebutkan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55 adalah kejahatan yang berlaku dinegara Indonesia
Sehingga supir tersebut tidak takut hukum.namun media pun menelpon kanit ekonomi polres labuhan batu.ternyata sudah pindah.temui aja kanit yang baru lae.ujar mantan kanit ekonomi
Media pun langsung menemui kanit ekonomi yang baru.diruangan namun kanit pun akan menyelidiki
kebenaran nya.ujar nya terhadap media dan mengirim kan bukti penyulingan melalui whatsap pribadi
Reporter : S.S
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/38iKA4S
Berita Viral
No comments:
Post a Comment