October 02, 2020

Viral di Medsos!Live Musik DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

| October 02, 2020 |

 


Topinformasi.com

Sat Reskrim Polrestabes Medan, menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, ES menjadi tersangka.

Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).


Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan dari pihak pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan arahan tentang protokol kesehatan.


Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ.


"Lalu, tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian," kata AKBP Irsan.


Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka ES turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.


Tersangka ES dipersangkakan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal  9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaduratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.


"Tersangka ES juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang  No.6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas," jelas AKBP Irsan. (Tim)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2SkPZiI
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top