October 06, 2020

Soal Status Hukum Tanah 600 Marelan ! Kuasa Hukum Ahli Waris : Semua Pihak Termasuk Pemerintah Harus Menghormati Putusan Pengadilan

| October 06, 2020 |

 



Topinformasi.com

 Medan-Kuasa Hukum Alih Waris almarhum Karjo Sutomo  ditulis juga Kardjo Sutomo dan almarhumah Siti Pudjan, Marimon Nainggolan SH MH menegaskan,  semasa hidupnya memiliki tanah seluas 15.200 M² terletak di Jalan Marelan Raya,  Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, dengan dasar hak berupa Surat kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah No. 361/2/VI No 131 tanggal 29 Januari 1957, selanjutnya ditingkatkan menjadi Surat Pendaftaran Tanah No  230/Pend/Ter/1969 tanggal 10 Juli 1969 dan sebahagian dari luas tanah tersebut, telah dialihkan/dijual kepada pihak lain dan sudah menjadi Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan diantaranya SHM No 1432 tanggal 10 April 2001 an Murianto dan SHM No 2613 tanggal 30 Agustus 2010 an Meilyata.



 Sehingga, tambah Marimon Nainggolan SH MH,  saat sekarang ini sisa dari luas tanah tersebut adalah ± 6.098 M², dimana dasar haknya adalah Surat Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah 361/2/VI No  131 tanggal 29 Januari 2957, 

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 230/Pend/Ter/1969 tanggal 10 Juli 1969, 

Surat Keterangan No 005/121/VI/1997 tanggal 16 Juni 1997 yang dikeluarkan oleh Lurah Tanah Enam Ratus saat itu bernama Hainim, 

Surat Penerimaan laporan Kehilangan Barang No  Pol. STPLKB/150/VI/1997 tanggal 17 Juni 1997 yang dikeluarkan oleh Polsekta Medan Labuhan, 

Surat Keterangan Hilang/Tercecer No SKHT/1100/XII/2013/SPKT I tanggal 23 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Ka SPKT Shif I Polda Sumut,

Surat Keterangan Ahli Waris No 007/263/XI/1996 tanggal 27 November 1996, 

Surat Pernyataan dari Abdul Wahab Lubis tanggal 15 Desember 1986, 

Surat pernyataan dari Ahmad Dahlan tanggal 21 September 1996, 

bahwa sekitar tahun 2013, Drs Pangihutan Nasution, SH, menggugat Walikota Medan, ahli waris Karjo Sutomo, LPM Kecamatan Medan Marelan dan BPN Kota Medan dengan register perkara No 480/Pdt.G/2013/PN-Mdn, putusan tanggal 13 Oktober 2014 dengan putusan menolak gugatan konvensi dan mengabulkan guatan rekonvensi yang diajukan ahli waris, dan secara jelas amar putusan rekovensi “Menyatakan penggugat I dalam rekonvensi adalah ahli waris dari Kardjo Sutomo dan Siti Pudjani dan Penggugat II dalam Rekonvensi adalah ahli waris dari Yusuf Muyono yang merupakan ahli waris dari Kadjo Sutomo dan Siti Pudjani berhak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 6.098 meter persegi terletak di Jalan Marelan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

sebelah utara berbatas dengan tanah Paiman, ± 52 meter, 

 sebelah selatan berbatas dengan Jalan Engsel ± 49,50 meter, 

 sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Hajar/Ir  Sugiono ± 115,75 meter, 

 sebelah timur berbatas dengan Jalan Raskam ± 110,75 meter, " ujarnya. 


 Disebutkan, Marimon Nainggolan SH MH, menghukum tergugat dalam rekonvensi/penggugat konvensi atau siapapun untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada ahli waris dari Kardjo Sutomo dan Siti Pudjani yaitu Penggugat I dalam rekonvensi (Sri Nurhayani) dan Penggugat II dr/Tergugat III dan kawan - kawan  (Lisni, Melati Kencana, Aryo Teguh dan Jaka Bonar) selaku ahli waris dari Yusuf Mulyono, dan putusan tesebut telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum status hukum atas tanah lapang tersebut adalah sah kepunyaan ahli waris dan siapapun itu (masyarakat atau pemerintah) harus menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris sesuai dengan amar putusan pengadilan tersebut yang saat ini dalam proses eksekusi, selain secara perdata, dimana ahli waris juga telah mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pidana atas tanah tersebut, yaitu pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggelapan atas  barang tidak bergerak (Pasal 385 KUHP) dan secara perbuatan pidana yang dilaporkan ahli waris tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan dengan putusan nomor: 2.505/Pid.B/2014/PN Mdn dan nomor: 527/Pid.B/2016/PN-Mdn serta nomor: 3833/Pid.B/2017/PN-Mdn dan semua telah berkekuatan hukum tetap. 


Sehingga apabila ada pihak lain yang meminta/memohon penerbitan surat keterangan tanah tersebut kepada instansi terkait maka patut dipertanyakan dasar/alas haknya atau disarankan supaya melakukan upaya hukum dengan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar klaimnya, dan dimungkinkan juga ahli waris akan melakukan tuntutan hukum dengan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, demikian ditegaskan Kuasa Hukum ahli waris ketika mengikuti rapat koordinasi tentang tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan tanah atas lapangan sepak bola, Kelurahan Tanah Enam Ratus yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan tanggal 2 Oktober 2020, atas adanya surat dari Forum Peduli Masyarakat Medan Marelan tanggal 23 September 2020, dimana rapat tersebut juga dihadiri Kabag Hukum dan Kabag Tapem Pemko Medan beserta jajarannya.


Sementara itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Medan Marelan Wahyu Kurnia kepada wartawan baru - baru ini mengaku surat tanah itu ada.  Namun saat diminta salinannya itu Wahyu enggan memberikan salinan itu kepada wartawan. 


Padahal dalam Surat Walikota Nomor 593/18095 tanggal 26 September 2011 tentang larangan Camat dan Lurah untuk tidak mengeluarkan surat maupun mendatangani tanah lapangan sepak bola yang terletak Jalan Marelan Raya Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus , Kecamatan Medan Marelan  karena terdaftar dalam isian identifikasi tanah instansi Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan, objek lapangan bola masih dalam sengketa (Pengadilan).  


Perlu diketahui bersama penjelasan point itu, dari Surat Walikota

Nomor 593/18095 tanggal 26 September 2011 melarang Camat dan Lurah mengeluarkan surat maupun mendatangani tanah lapangan bola yang terletak di Jalan Marelan Raya tersebut. 


Tidak itu saja dalam penyerobotan tanah milik ahli waris telah bergulir sampai ke Polda Sumut. Atas nama Laporan Polisi Sri Nurhayani di Poldasu. No : LP/119/VII/SPKT II tanggal 26 Agustus 2014. Dalam kasus itu,  oknum - oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut telah banyak yang masuk penjara. Sayangnya, lahan yang telah dibisniskan itu terus dikuasai oleh sekelompok warga yang ada di seputaran Pasar I, tanah 600 Marelan. (Tim)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/30Ey8rl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top