Topinformasi.com
Ada nya laporan dari poldasu terkait peredaran narkoba melintas di wilayah hukum polres labuhan batu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menyampaikan kepada wartawan berdasarkan informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil menagkap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika.
Menurut Kapolres ke empat pelaku diamankan di Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) inisial MM (35) warga jalan Tengku muda lamkuta desa Utenbai kec bandar sakti kota loksumawe Prov Aceh, inisial S (33) warga dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu, jelas Kapolres.
Kapolres juga melanjutkan bahwa dari informasi kedua tersangka bahwa temannya sudah melintas duluan dengan mengendarai 1 unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada saya, selanjutnya saya memerintahkan personil piket fungsi yang dipimpin masing – masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda, jelas AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya Tim mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial M (45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Dari keduanya disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4.270 Gram,1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone jelas Kapolres.
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu (24/10/2020) dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.
Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar AKBP Deni Kurniawan.
Penulis : salman geor
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/35wJShp
Berita Viral
No comments:
Post a Comment