Topinformasi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menetapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 7.427 orang. Mereka akan bertugas melakukan pemungutan suara di 1.061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada pemilihann bupati-wakil bupati Labuhanbatu, Rabu 9 Desember 2020.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan 2.122 orang petugas pengaman/penjaga ketertiban TPS di Kabupaten Labuhanbatu, 9 Desember mendatang.
"Nama-namanya telah diumumkan pada papan pengumuman di masing-masing kantor desa dan kelurahan sebagai kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tempat-tempat keramaian," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Terkait penetapan nama-nama petugas TPS itu, KPU mengajak masyarakat pemilih untuk terlibat aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan maupun klarifikasi terhadap KPPS yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat pemilih, silakan memberi tanggapan atas nama-nama KPPS, patut atau tidak," sebut Wahyudi mempersilakan.
Tanggapan yang disampaikan, jelas Wahyudi, terdiri dari beberapa kategori, seperti berupa persyaratan apakah ada keterlibatan pada partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi/berpihak kepada salahsatu pasangan calon bupati atau wakil bupati, netralitas dan lainnya.
Tanggapan boleh disampaikan langsung ke KPU, bisa juga dengan mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau PPS desa/kelurahan setempat.
"Tanggapan yang dari masyarakat merupakan salahsatu perwujudan demokrasi yang lebih baik dan harus diperjuangkan secaraj bersama-sama. Labuhanbatu harus jadi luar biasa dengan capaian dan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik," tutu nya.(Samuel)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34s70hr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment