MOKI, Sumenep - Soal dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos terhadap masyarakat penerima manfaat yang terdampak Covid-19, di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Camat Ganding Faruk Hanafi dan Kepala Desa setempat H. Fais saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya tidak bisa memberikan penjelasan (diam) ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa ?
Menurut tokoh Pemuda Ganding inisial H segala macam bantuan, baik itu dari pusat dan Propinsi dan daerah dengan bentuk tunai maupun non tunai tidak diperkenankan adanya pungutan apapun.
"Dalam ketentuan apapun bentuknya bantuan dalam àlasan kebutuhan administrasi dan operasional, karena bantuan ini kepentingannya untuk masyarakat dan tidak diperkenankan untuk mengambil mamfaat bagi petugas siapun. Entah itu perangkat atau kepala desa," katanya. Jum'at (18/9/2020)
Ia berharap agar semua segala bantuan sosial manapun tidak ada pungutan pungutan yang dilakukan oleh desa.
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos untuk masyarakat terdampak Covid-19, di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga ada pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa (Kadus) terhadap penerima manfaat.
Tokoh pemuda Ganding inisial H menjelaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di Desa Ganding di duga kuat ada pungutan liar di tiap dusun yang di lakukan oleh oknum kadus.
"Pungutannya bervariasi pada masing - masing penerima manfaat terdampak Covid-19 di tiap dusun, dari kisaran 100rb s.d 200rb per penerima manfaat, dan juga disertai dg ancaman kalau tidak dipenuhi akan dihapus sebagai penerima untuk bulan berikutnya," terang H salah seorang tokoh pemuda Ganding. Minggu (13/9/2020)
Sementara Kepala Desa Ganding H. Fais saat dihubungi lewat Washap nya terkait dugaan pungli BST, dengan singkat menjawab insyaallah sudah selesai pak.
Media mencoba menanyakan jawaban Kades Fais. Maaf selesai bagaimana pak kades, informasi yang di himpunan media ada pemotongan terkait BST. Bener apa tidak kasih tanggapan biar imbang bertanya, namun sampai berita ini tayang kades Ganding tidak ada tanggapan. (Sr)
Menurut tokoh Pemuda Ganding inisial H segala macam bantuan, baik itu dari pusat dan Propinsi dan daerah dengan bentuk tunai maupun non tunai tidak diperkenankan adanya pungutan apapun.
"Dalam ketentuan apapun bentuknya bantuan dalam àlasan kebutuhan administrasi dan operasional, karena bantuan ini kepentingannya untuk masyarakat dan tidak diperkenankan untuk mengambil mamfaat bagi petugas siapun. Entah itu perangkat atau kepala desa," katanya. Jum'at (18/9/2020)
Ia berharap agar semua segala bantuan sosial manapun tidak ada pungutan pungutan yang dilakukan oleh desa.
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos untuk masyarakat terdampak Covid-19, di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di duga ada pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa (Kadus) terhadap penerima manfaat.
Tokoh pemuda Ganding inisial H menjelaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di Desa Ganding di duga kuat ada pungutan liar di tiap dusun yang di lakukan oleh oknum kadus.
"Pungutannya bervariasi pada masing - masing penerima manfaat terdampak Covid-19 di tiap dusun, dari kisaran 100rb s.d 200rb per penerima manfaat, dan juga disertai dg ancaman kalau tidak dipenuhi akan dihapus sebagai penerima untuk bulan berikutnya," terang H salah seorang tokoh pemuda Ganding. Minggu (13/9/2020)
Sementara Kepala Desa Ganding H. Fais saat dihubungi lewat Washap nya terkait dugaan pungli BST, dengan singkat menjawab insyaallah sudah selesai pak.
Media mencoba menanyakan jawaban Kades Fais. Maaf selesai bagaimana pak kades, informasi yang di himpunan media ada pemotongan terkait BST. Bener apa tidak kasih tanggapan biar imbang bertanya, namun sampai berita ini tayang kades Ganding tidak ada tanggapan. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3muBs1A
Berita Viral

No comments:
Post a Comment