Topinformasi.com
Labuhanbatu– Agar tidak timbul prasangka buruk, tentang kematian residivis berinisial ARM, yang melakukan penembakan kepada petugas unit Reskrim Polsek kualuh hulu yaitu Bripka Rajimsyah Siregar, Polres Labuhanbatu adakan konprensi pers yang di gelar di Mapolres labuhanbatu,Sumatra Utara,Senin(28/9/2020).
Pasalnya ARM tewas setelah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, kepada tersangka ARM dan mengenai pahak atas sebalah kanan, karna tersangka melakukan perlawanan saat akan di bekuk oleh petugas,melihat tersangka terluka, petugas langsung melarikan ke rumah sakit, namun lantaran lokasi kejadian cukup jauh dari rumah sakit sehingga sesampainya di rumah sakit Lina Aek kloba Doktor jaga rumah sakit menyatakan kalau ARM Sudah meninggal dunia.
“Saat ini jenazah TSK sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Jarasmen Saragih, untuk dilakukan otopsi.
Kita masih menunggu hasilnya,” ucap K apolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan
Kapolres menerangkan, tindak pidana ini terjadi di Jalinsum Membang Muda, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Di mana, korban adalah anggota Polsek Kualuh Hulu, Bripka Ranjinsyah Siregar menjadi korban penembakan di perut dengan kondisi kritis.
“Saat ini korban dalam perawatan di Rumkit Bhayangkara Medan,” ungkapnya.
Menurut Deni, malam itu personel Polsek Kualuh HUlu Aiptu M Fujiansyah Harahap, bersama Aipda Thomas Sinaga dan Bripka ranjinsyah Siregar, sedang melaksanakan tugas di Jalinsum Membang Muda dan berhasil mengamankan 2 pelaku pungli berinisial ARM dan Awik.
“Ternyata kedua pelaku merupakan DPO curas yang terjadi pada Januari 2019 di Jalinsum Gunting Saga. Namun pada saat diamankan, pelaku ARM melakukan perlawanan terhadap Aipda Thomas Sinaga, dan pelaku berhasil mengambil senjata api milik Aipda Thomas. Saat itu juga terjadilah pergumulan antara pelaku dengan personel,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolres, Bripka Rajinsyah Siregar langsung membantu rekannya. Akan tetapi pelaku berhasil menembakkan senjata api tersebut ke arah Bripka Rajinsyah Siregar dan mengenai perut korban.
“Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kabur senjata api milik Aipda Thomas Sinaga,” urainya.
Mengetahui hal ini, Polres Labuhanbatu membentuk tim dan pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Di mana, tim gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melacak pelarian tersangka ARM yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara tepatnya di Kecamatan Pangaribuan.
“Tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Pangaribuan dan Polsek Siborongborong untuk mengamankan tersangka yang sudah bergeser ke Siborongborong. Lalu tersangka berhasil dibawa ke Polres Tapanuli Utara dan selanjutnya tersangka dijemput oleh tim gabungan,” bebernya.
Pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 23.30 Wib, tim gabungan Polres Labuhanbatu menjemput tersangka ARM dari Polres Taput tiba di Mapolsek Kualuh Hulu. “Saat itu, tersangka diinterogasi untuk mengetahui di mana keberadaan rekannya Awi. Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka melakukan pelarian dengan tujuan Medan, namun Awi menyarankan untuk di bersembunyi di tempat yang dulu Si Awi ini bekerja sebagai sopir truk di daerah Padang Mahondang Ujung, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Akhirnya kedua pelaku menuju lokasi tersebut. Namun setelah sampai di sana, ARM merasa tidak nyaman sehingga melanjutkan perjalanannya kembali dan menuju Pangaribuan. “Mendengar keterangan tersebut pada Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 02.00 Wib, tim bergerak dari Mapolsek Kualuh Hulu menuju lokasi yang diduga Awi masih berada. Sekira pukul 04.25 Wib, tim sampai di lokasi yang dimaksud,” tuturnya.
Selabjutnya, petugas membagi 3 tim untuk melakukan penangkapan. Namun saat berada di tempat persembunyian kedua, ARM memukulkan kepala Bripka Sumiadi Joko dengan benda keras dan terjadilah pergumulan.
“Melihat itu, Bripka E Sitohang mencoba melepaskan genggaman TSK dari baju Bripka Sumiadi Joko. Namun TSK mencoba merebut senjata Bripka E Sitohang yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan Bripka E Sitohang menangkap tangan tsk dan melepaskan genggaman pelaku dari pinggang,” ucapnya.
Begitupun, lanjut Kapolres, pelaku kembali menarik baju Bripka Sumiadi Joko dan Bripka E Sitohang menembakan senjata ke udara sebanyak 2 kali. Namun petingatan itu tak dihiraukan oleh pelaku.
“Pelaku masih tetap berusaha menyerang Bripka E Sitohang dan mencoba menarik Bripka Sumiadi Joko ke parit bekoan dan terjadi tarik menarik di situ, hingga Bripka E Sitohang menembak pelaku hingga mengenai paha sebelah kanan pelaku,” tandasnya.
Saat itu juga pelaku terjatuh bersama Bripka Sumiadi ke dalam parit bekoan. Di mana, dimana pelaku tertimpa Bripka Sumiadi Joko.
“Bripka E Sitohang mencoba menolong Bripka Sumiadi dan tsk dari parit bekoan, namun dikarenakan situasi pinggiran parit licin, sehingga Bripka E Sitohang tidak mampu untuk menarik keduanya. Tidak berapa lama, Aiptu Edi Syahputra datang membantu Bripka E Sitohang untuk mengeluarkan pelaku bersama Bripka Sumiadi dari parit bekoan. Setelah keluar dari parit bekoan, Kanit Reskrim beserta tim lainnya tiba, karena tadi sudah membagi bagikan tim untuk penangkapan tersangka kedua,” terangnya lagi.
Melihat Bripka Sumiadi Joko dan pelaku sudah tergeletak dalam keadaan lemas, Kanit Reskrim beserta tim langsung membawa Bripka Sumiadi Joko dan ARM ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan medis. Namun setibanya di Rumah Sakit Lina di Aek Loba, pihak medis mengatakan TSK sudah tidak bernyawa lagi dan Bripka Sumiadi Joko mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.
“Dari catatan kepolisian, tersangka ARM adalah DPO kasus curas yang terjadi pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 04.00 Wib, di jalinsum perlintasan kereta api gunting. Dia juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Senin (27/7/2015) sekira pukul 00.30 Wib, di jalan utama panjang bidang Kelurahan Gunting Saga. Pelaku ini sudah beberapa kali menjadi residivis,” ucapnya
Sebagai wujud pengawasan internal pada hari Sabtu Kapolres memerintahkan ,Wakapolres,Kasi propam,Untuk membentuk tim dan melakukan introgasi awal lisan kepada pihak keluarga untuk memberikan jaminan jikalau anggota kita melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan tersebut akan di beri sangsi,tegas Deni (Samsul)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2SbYGvn
Berita Viral
No comments:
Post a Comment