Topinformasi.com
Seorang Pria diamankan polisi dari amukan massa karena melakukan pencurian handphone,Bajrin Sebayang (18 ) warga Jl. Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor,Di Pos Polisi Simalingkar Jln. Sawit Raya P. Simalingkar Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan,27/9/2020 sekira pukul 18.00 Wib.
Awalnya personil Polsek Delitua mendapat informasi dari Kapos Simalingkar Aiptu Aguslant Samosir bahwa di Pos Polisi Simalingkar, ada pelaku Pencurian Handphone yang telah diamankan.
Selanjutnya Unit reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke tkp dan langsung mengamankan tsk Bajrin Sebayang.
Saat personil melakukan Introgasi, Tsk mengakui perbuatanya mengambil Handphone Milik jack (korban)dengan cara masuk dari belakang rumah korban lewat pintu belakang rumah yang terbuka dan Mengambil Handphone korban yang di carger di lantai .
Namun aksi pelaku diketahui oleh istri korban dan pelaku langsung lari dan diteriaki maling oleh istri korban .
Korban bersama warga mengejar pelaku kearah perladangan warga hingga pelaku dapat ditangkap korban dan masyarakat disemak-semak belakang rumah warga.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ,Deng an Laporan Polisi Nomoŕ : Lp /1064/K / IX/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tgl 27 Sep 2020. (Tim)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/36dngUQ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment