August 26, 2020

Tak Terima Kepala Desanya di Kriminalisasi Ratusan Warga Longos Geruduk PN Sumenep

| August 26, 2020 |
MOKI, Sumenep - Tak terima Kepala Desanya di Kriminalisasi ratusan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura  Kabupaten Sumenep, Madura  Geruduk Pengadilan Negeri (PN) setempat.  Rabu (26/8/2020)

Kuasa Hukum H. Amir Mas'ud (Kepala Desa Longos) Hawiyah Karim menjelaskan. kedatangan ratusan warga Desa Longos tidak terima kepala desanya dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan,

"Jadi mereka meyakini bahwa kepala desa dalam melakukan tindakan  mengirimkan  Wa (WhatsApp) itu adalah mengingatkan tak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Longos, juga tidak seorangpun yang bisa merampas hak Ulayat rakyat," jelas Wiwik sapaan Hawiyah Karim  kepada media.

Menurutnya, kepala Desa Longos berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap melanggar ketertiban, dan ketenangan masyarakat Desa Longos. Jadi selama ini yang merasa mengklaim masyarakat Longos kepala desanya di hukum berat tidak benar.

"Masyarakat tidak terima,  ijinkan kami hadir dan menyaksikan sidang, masyarakat mana yang mengatakan demikian karena di belakang saya ril masyarakat Longos yang tidak terima kepala desanya di kriminalisasi," tandasnya.

Sebelumnya Kades Longos di laporkan oleh Leo Dominus Parinusa ke Polres Sumenep no laporan, LP/38/II/2020/Jatim Res SMP. Tertanggal 13 Februari 2020.

Atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo, pasal 29 UU. No 11 2008, tentang ITE sebagaimana di ubah dengan No. 19. Tahun 2016 tentang ITE.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura,  melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yakni Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Amir Mas’ud, dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara. (Sr)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2EqI4wE
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top