Medan.Topinformasi.com
SUNGGAL - Satu dari dua pelaku pembongkaran rumah milik NF (42) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Sunggal, Senin (24/8/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial MP (29), warga Jalan Binjai, Sunggal ini melakukan pencurian bersama rekannya JN yang berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sunggal,Sabtu (22/8/ 2020).
Dari aksi pelaku ini berhasil membawa kabur barang milik korban berupa ban kendaraan bermotor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp 13 juta.
Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Mapolsek Sunggal guna membuat laporan.
Petugas Polsek Sunggal begitu mendapat laporan dari korban langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari olah TKP terungkap identitas tersangka, selanjutnya petugas Polsek Sunggal melakukan penyamaran sebagai pembeli ban.
Tak butuh lama, petugas berhasil menjebak pelaku dan langsung meringkusnya dengan barang bukti ban.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (24/8/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas kasus pencurian.
"Saat team menyamar sebagai pembeli, pelaku tidak menyadarinya sehingga personil dibawa ke rumahnya. Disana personil melihat barang milik korban sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya JN yang saat ini dalam pengejaran,"ungkap Budiman.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3aOPOEE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment