Medan.Topinformasi.com
DELITUA - DA : Dandi Albani (19) warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV berhasil diringkus Polsek Delitua, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Muhammad Arif (23) warga Jalan Bromo, Gang Aman Lorong Tentram, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Kota, pada Senin (4/8/2020) sekitar pukul 09.50 WIB. Petugas Polsek Delitua mendapat laporan korban atas kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru BK 6954 US, langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, terungkap identitas pelaku yang melakukan pencurian seorang diri. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka tidak ditemukan. Beberapa hari kemudian petugas mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah temannya bernama Eko di jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor. Disana petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah baju dan 2 buah celana yang dipakai saat melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap Senin (24/82020), membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus Curanmor.
"Tersangka melakukan pencurian saat korban sedang bekerja memanjat tower jaringan. Sementara sepeda motor diletakan depan warnet Zone yang berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatam Medan Johor. Disitulah tersangka mencuri sepeda motor korban.
Dan pengakuan tersangka sepeda yang dicurinya telah dijual kepada seseorang bernama IL (DPO) seharga Rp.1.100.000,"tutup Kapolsek.(db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2QmXZyG
Berita Viral
No comments:
Post a Comment