August 23, 2020

Kesultanan Deli Menang Gugat PTPN 2 Atas Lahan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang

| August 23, 2020 |

Topinformasi.com

Kesultanan Deli menangkan gugatan terhadap lahan PTPN 2 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam .


Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No 219/pdt/2020/PT MDN 2 juli 2020 memenangkan kesultanan Deli terhadap PTPN ll atas tanah seluas 24 hektar di Jalan Metreologi Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang.


Sebelumnya Kesultanan Deli, atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Tengku Azmi Perkasa Alam, menggugat PTPN 2 terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Metrologi Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabubaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen.


Atas putusan tersebut pihak PTPN II dapat melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah Agung atas putusan pengadilan tinggi tersebut .


Kuasa hukum Tengku Osman Amal Wanda Wahid , Syahputra Lubis SH mengatakan hal itu sesuai putusan no. 245/Pdt. 2018/Pn/lbp, PN Lubuk Pakam dan putusan Pengadilan Tinggi Medan no. 219/Pdt. 2020 


Isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak tidaknya seluas 24.21 hektar dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas.


Kemudian sebelah timur berbatasan dengan Jalan trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung.


Menurut Syahputra Lubis SH ia perlu menyampaikan hal ini untuk mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.


Ditambahkan Syahputra Lubis SH sebagai pengacara dari Kesultanan Deli mengatakan atas keputusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam yang telah dimenangkan kesultanan Deli , pihak pihak yang terkait agar segera mengosongkan lahan tersebut 

berdasarkan putusan pengadilan negeri lubuk Pakam dengan no 245 didalam putusan point no 6 (enam), dan di kuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan (tim)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2QgruC7
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top