MOKI, Sumenep - Budak Sabu ANDRI (40) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil warga Dsn. Podek Desa Kacongan Kec. Kota Kab. Sumenep, Madura di ringkus Polsek Raas.
Tersangka Andri diringkus Polisi didalam rumah milik Wahyudi alamat Desa Brakas Kec/ pulau Ra'as Kab. Sumenep. Minggu (30/8/2020) Sekira pukul 05.30.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya penyalahgunaan Narkotia jenis sabu, selanjutnya anggota Polsek Raas melakukan penyelidikan
" Mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Brakas Kec. Raas tepatnya di rumah milik waraga Desa brakas kemudian petugas langsung melakukan penangkapan," kata mantan Kapolsek Kota itu. Minggu (30/8).
Lanjut Widi sapaan akrabnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram, setelah ditunjukkan kepada terlapor telah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,
"barang bukti dan tersangka diamankan ke Kantor Polsek Ra'as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.(Sr)
Tersangka Andri diringkus Polisi didalam rumah milik Wahyudi alamat Desa Brakas Kec/ pulau Ra'as Kab. Sumenep. Minggu (30/8/2020) Sekira pukul 05.30.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya penyalahgunaan Narkotia jenis sabu, selanjutnya anggota Polsek Raas melakukan penyelidikan
" Mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Brakas Kec. Raas tepatnya di rumah milik waraga Desa brakas kemudian petugas langsung melakukan penangkapan," kata mantan Kapolsek Kota itu. Minggu (30/8).
Lanjut Widi sapaan akrabnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram, setelah ditunjukkan kepada terlapor telah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,
"barang bukti dan tersangka diamankan ke Kantor Polsek Ra'as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/32FhvMw
Berita Viral
No comments:
Post a Comment