MOKI, Sumenep - Ingin melakukan pesta Narkotika jenis sabu kepala Dusun (Kadus) Desa Baban. kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura, diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Selasa (25/8/2020).
Diketahui tersangka bernama Andi Kurniawan (24) Perangkat Desa (Kepala Dusun Jiguk), Dsn. Jiguk Desa Baban Kec.Gapura Kab. Sumenep, di ciduk dirumah warga alamat Desa Nyabakan Timur Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 22.30
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif,
" Tersangka akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya dirumah warga, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan, alhasil tersangka dan barang bukti di amankan petugas," kata Widiarti. Selasa (25/8)
Lanjut Widi sapaannya, saat diinterogasi tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, BB yang berhasil disita dari tersangka,
a) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram.
b) Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
c) 1 (satu) buah korek api gas warna bening.
d) 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.
" tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terdapat di jerat
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sr)
Diketahui tersangka bernama Andi Kurniawan (24) Perangkat Desa (Kepala Dusun Jiguk), Dsn. Jiguk Desa Baban Kec.Gapura Kab. Sumenep, di ciduk dirumah warga alamat Desa Nyabakan Timur Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 22.30
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif,
" Tersangka akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya dirumah warga, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan, alhasil tersangka dan barang bukti di amankan petugas," kata Widiarti. Selasa (25/8)
Lanjut Widi sapaannya, saat diinterogasi tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, BB yang berhasil disita dari tersangka,
a) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram.
b) Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
c) 1 (satu) buah korek api gas warna bening.
d) 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.
" tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terdapat di jerat
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3gyBH7O
Berita Viral
No comments:
Post a Comment