August 25, 2020

4 orang Pelaku Judi Tembak Ikan dan Satu Set Meja Judi Di Sikat Satreskrim Polres Batu Bara

| August 25, 2020 |


Batu Bara.Topinformasi.com

Warga resah akibat menjamur kembali judi tembak ikan elektrik yang sebelumnya sempat digrebek warga. 

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap adanya bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara dengan sigap lakukan penggrebekan judi mesin jenis tembak ikan yang berlokasi di Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batu Bara, Senin (24/08) sekira pukul 18.00 Wib.


Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ahmad Fahmi SH bersama 8 personil, dan berhasil mengamankan 4 orang warga yang bermain judi tebak ikan.


Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat, Selasa sore (25/08) kepada wartawan membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar kita telah melakukan penggerebekan terhadap adanya perjudian jenis judi tebak ikan, dan kita telah amankan 4 orang warga di lokasi judi,” kata Bambang Gunanti



Lebih lanjut G Hutabarat menjelaskan, selain membuat keresahan masyarakat, pemberantasan segala bentuk judi Ini merupakan instruksi Kapoldasu kepada jajarannya yang harus dijalankan.


Adapun 4 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSM, BS, BBM dan MY. Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa, 1 (satu) unit mesin permainan judi tembak ikan,  uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah chip/pengisi poin, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah buku notes.


Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana, maksimal 5 tahun kurungan dan saat ini harus mendekam di jeruji Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan selanjutnya. 


Keempat pelaku hanya bisa pasrah menerima hasil perbuatannya dan menyesali  atas kesalahannya. (Sd-red)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Ep3U3J
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top