Topinformasi.com
Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik pros-titusi online di hotel kawasan Medan Polonia. Tarifnya Rp 800 ribu untuk sekali ‘main’. Tiga muci-karinya berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga wanita yang diamankan berinisial S (29), warga Jalan Waringin, Medan; I (34) warga Jalan Setia Luhur, Medan; dan R (52), warga Jalan Sei Muara, Medan.
“Ketiganya berperan sebagai muci-kari (ger-mo; orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik pekerja seks komersial), korban dan saksi,” , Rabu (29/7/2020).
Pengungkapan praktik pros-titusi ini, lanjutnya, berawal laporan masyarakat yang diterima tim jika di salah satu hotel akan berlangsung transaksi prostitusi, Jumat (24/7/2020), tim meluncur ke lokasi dimaksud dan mendapati tiga orang diduga sedang melakukan transaksi.
Petugas selanjutnya mengamankan tiga wanita. Beserta barang bukti dua unit handphone dan uang Rp 800 ribu, ketiganya diboyong ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polretabes Medan guna proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Yunan, penyidik menerapkan Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHPidana untuk menjerat pelaku kejahatan.
Dimana dalam praktiknya, germo memperoleh Rp 300 ribu dari transaksi sebesar Rp800 ribu. Sang germo bakal disangka dengan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. “Kita sedang mendalami kasus ini, ketiganya sedang diperiksa,” pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO:
Pasal 2 (1)
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
Pasal 296 KUHPidana
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (Red)
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3hLIFXN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment