MOKI, Sumenep - Tolak Rancangan Undang Undangan Hidiologi Pancasila (RUU HIP) ratusan massa From Pembela Islam (FPI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur geruduk gedung DPRD setempat. Jum'at (10/7/2020)
Dari pantauan media di lapangan
nampak hadir dan memberikan orasi KH. Jurjiz Muzammil, Habib Ali Zainal Abidin Al Jufri, Zambrut Khan dan pengurus FPI dari berbagai kabupaten di Madura.
Zambrut Khan salah satu anggota aksi membacakan lima pernyataan sikap.
Pertama, Pancasila sudah final sebagai ideologi negara. RUU HIP dianggap akan merongrong kedaulatan bangsa dan negara.
Kedua, upaya pembahasan RUU HIP dianggap sebagai upaya makar. Oleh sebab itu, semua pihak, baik partai politik maupun perorangan yang menjadi inisiator RUU HIP agar diproses hukum karena dianggap melakukan makar.
Tiga, bahwa bagi partai politik yang menjadi pencetus atau inisiator munculnya RUU HIP agar dapatnya dibubarkan.
Empat, adanya ancaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila menunjukkan adanya paham liberalisme dan kapitalisme yang masuk melalui produk perundang-undangan.
Kelima, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam undang-undang, melainkan ada dalam UUD 1945 secara konstitusional yang merupakan konsensus nasional untuk tidak dapat dirubah.
"Ini sudah konsensus Nasional Pancasila tidak akan pernah dirubah, dan untuk itu DPRD Sumenep segera menyampaikan tuntutan kami sebagai masyarakat Sumenep," tegasnya.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Sumenep KH. Hamid Ali Munir di hadapan massa dan petolan FPI Sumenep mendukung tuntutan ke DPR RI
" Tujuh Fraksi yang ada di DPRD mendukung dan sudah menandatangani apa yang menjadi tuntutan FPI," tukasnya. (Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3iSgdos
Berita Viral

No comments:
Post a Comment