July 28, 2020

Lebaran Idul Adha, Pemko Langsa Tidak Menggelar Open House

| July 28, 2020 |
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekda Kota Langsa. M.Husin.S.Sos.MM.
MOKI, LANGSA ACEH - Pemerintah Kota Langsa tidak menggelar kegiatan Open House dan Halal Bihalal pada hari lebaran Idul Adha 1441H/2020M. Tahun ini.

“Kebijakan ini sesuai dengan protokol kesehatan dalam upaya penanggulanggan wabah Covid-19” Demikian disampaikan  Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Langsa M.Husin S. Sos. MM. Kepada awak media. Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE. Bahwa Open House dan Halal Bihalal ditiadakan merupakan bentuk komitmen Pemko Langsa dalam penanggulanggan Covid-19 agar wabah yang sangat meresahkan masyarakat ini dapat segera berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Kemudian beliau mengajak masyarakat untuk terus berdoa semoga wabah ini yang juga merupakan cobaan dari Allah Swt kepada kita manusia di muka bumi ini segera berlalu, Kita harus patuh terhadap himbauan Pemerintah seperti, physical distancing, cuci tangan dengan sabun, pakai masker, dan hindari keramaian.

Selanjutnya dikatakan Walikota Usman Abdullah, dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha perlu dilakukan pengaturan kegiatan penyesuaian penerapan protokol kesehatan dan penyembelihan hewan Qurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan sampai pendistribusian daging Qurban perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal).

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalilkan potensi penularan Covid-19 ditempat penyembelihan hewan Qurban, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.18 Tahun 2020, Tanggal 30 Juni 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat IdulAdha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19." Pungkasnya.

Selanjutnya,  Kapala Bagian Humas dan Protokoler Sekda Kota Langsa. M.Husin menjelaskan yang juga dikenal sebagai juru Pomp-Pomp Pemko Langsa di ruang kerjanya menambahkan berkaitan dengan Takbiran Keliling hingga kini kita belum menerima surat Gubernur Aceh, berarti masih mengacu kepada ketentuan lebaran Idul Fitri yang lalu, yaitu masyarakat dapat mengumandangkan Takbiran di Masjid, Mushalla, Meunasah dan dirumah-rumah. " Katanya. " Reporter : Rusdi Hanafiah. 


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2OZK14Y
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top