MOKI, Nias Selatan-Kepala Desa Bawomataluo, Teruna Wau, Alosius Zagoto, Ferlin Nehe. (Teruna dan Cs) dipolisikan, lantaran diduga menganiaya warganya atas nama Rhail Gibsonnart Manao berdasarkan laporan polisi yang diterima wartawan dari keluarga Gibson, Dasar Manao kepada wartawan, Kamis (02/07/2020)
Hal ini membenarkan, korban yang adalah ponakannya telah melaporkan Kepala Desa Bawomataluo dan Cs karena bersama-sama menganiaya Gibson.
Dasa menjelaskan, ketiga pelaku menganiaya korban secara bersama sama.
“Kami sudah lapor dan visum. Sementara telah diambil keterangan korban di Polres Nias Selatan, kata Dasa.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima yakni Nomor : STTLP/78/VI/2020/SPKT"A"/SU/Res-Nisel.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Jo 170 KUHPidana. Pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 23.30 wib di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara pelapor atas nama Rhail Gibsonnart Manao dan terlapor atas namaTeruna Wau, Alosius Zagoto, Ferlin Nehe. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/88/VI/2020/SPKT"A"/SU/Res-Nisel tanggal 25 Juni 2020. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2VFiLMK
Berita Viral
No comments:
Post a Comment