Topinformasi.com-
Pengurus DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias kecewa terhadap pelayanan PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gunungsitoli, karena instansi BUMN yang dipercaya masyarakat ini justru tidak terbuka terhadap data dan nama penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) khususnya di wilayah Kota Gunungsitoli.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd bersama teman-teman pengurus saat mengkonfrontir kedua belah pihak antara Pendamping PKH yakni T Zebua dan Pihak PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Gunungsitoli Zulkarnain. Kedua belah pihak saling memberikan tanggapan dan saling berdebat sehingga mengundang perhatian para pengunjung.
Pihak PT.Bank Rakyat Indonesia mengklaim bahwa data PKH yang dimilikinya bersumber dari Kemensos RI, sementara kata pendamping data PKH yang menjadi pedoman berasal dari Dinas Sosial dimana sumber datanya sama-sama dari Kementerian yang sama. Namun untuk bantuan penerima manfaat PKH tahun 2018 untuk Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli dengan semangatnya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Zulkarnain) menyatakan bahwa program itu tidak ada sama sekali. Terkait hal itu lanjut Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan terkait program PKH ini dimana datanya tidak jelas.
Sebelumnya Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias telah memperoleh data penerima manfaat PKH dari Dinas Sosial Kota Gunungsitoli dan langsung melakukan pengecekan dilapangan terkait nama-nama yang ada didalam daftar, ternyata ditemukan nama penerima manfaat namun bantuannya belum disalurkan kepada orangnya.
Atas temuan tersebut Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias meminta kepada PT.Bank Rakyat Indonesia untuk mengeluarkan data terkait penerima manfaat PKH dengan menyurati melalui surat resmi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Nomor.10 tertanggal 9 Juni 2020. Beberapa hari kemudian PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Gunungsitoli membalasnya dengan nomor surat resmi No.B.3994-11/KC/06/2020 dengan menyatakan bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data apapun kepada pihak lain menyangkut Program Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah kecuali kepada Pihak Pemilik Program, meskipun sebelumnya pihak PT.Bank Rakyat Indonesia ( Zulkarnain) mengatakan untuk mendapatkan data tersebut harus disampaikan surat secara resmi kepada PT.Bank Rakyat Indonesia.
Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Asieli Zega via selulernya dan menyatakan bahwa setiap tahunnya pemutakhiran data penerima manfaat PKH dilakukan dan dipastikan perubahan data tetap ada. Terkait pernyataan PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Gunungsitoli menyatakan bahwa di Kelurahan Ilir pada tahun 2018 penerima manfaat PKH tidak ada maka bisa dituntut cetusnya.
Berdasarkan hal tersebut Wakil Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Ya'atulo Gea menyatakan dengan tegas bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PT.Bank Rakyat Indonesia semestinya terbuka kepada rakyat tanpa menutup-nutupi seluruh data penerima bantuan dimaksud, karena program PKH adalah program pemerintah bukan bersifat pribadi, hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mempunyai tujuan secara umum untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh sesuai bunyi Pasal 4. Jadi kalau hal ini ditutupi akan timbul kecurigaan dikalangan masyarakat terhadap salah satu lembaga BUMN ini sehingga kedepan tingkat kepercayaan pada PT.Bank Rakyat Indonesia ini akan menurun, sahutnya dengan nada kesal.
(SW-ML)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2CV51at
Berita Viral
No comments:
Post a Comment